Mediaetam.com, Jakarta – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.
Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan perekrutan Pamwascam Pemilu 2024.
Pemilu 2024 semakin dekat. Persiapan acara pemilu 2024 perlu disiapkan secara maksimal. Seperti pemilu sebelumnya, sebelum adanya pemilu ada perekrutan panitia untuk menangani kegiatan pemilu di setiap daerah.
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi panitia pemilu 2024 ada kabar gembira. Kini lowongan panitia pemilu 2024 akan segera dibuka.
Berdasarkan informasi ada tiga lowongan pendaftaran panitia yang dibuka. Ketiga lowongan tersebut adalah Anggota PPK, PPS dan KPPS.
PPK adalah salah satu badan Ad Hoc dibawah KPU yang mempunyai tugas untuk mengadakan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan.
PPK, PPS dan KPPS mempunyai tugas umum yang sama. Tugas mereka yaitu untuk mensukseskan penyelenggaran Pemilu berdasarkan wilayah kerja masing-masing.
Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar?
Dibawah ini merupakan syarta lengkap untuk bergabung menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
Sesuai dengan peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tertera persyaratan sebagai berikut :
Warga negara Indonesia. Memiliki usia minimal 17 Tahun.
Memiliki kesetiaan Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Bukan sebagai Anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau minimal 5 tahun tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan yang berasal dari pengurus partai bersangkutan.
Tidak ikut tergabung dalam tim kampanye peserta pemilu minimal 5 tahun, dibuktikan melalui surat keterangan yang berasal dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
Memiliki domisili yang sama dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
Sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga harus bebas dari pengunaan narkotika.
Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap dari KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Tidak pernah menjabat 2 (dua) periode dengan jabatan yang sama, baik itu sebagai anggota PPK, PPS maupun KPPS .
Tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.
Sumber : Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS
Editor : Eny Lestiani