Jelang Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Yuk Intip Syarat Pendaftarannya - MEDIAETAM.COM
MEDIAETAM.COM
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
    • Advertorial
      • Diskominfo Samarinda
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kukar
      • Pemkab Kukar
      • DPRD Bontang
      • DPRD Samarinda
      • Diskominfo Kaltim
      • Pemkab Berau
      • DPRD Berau
      • Diskominfo Kukar
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
    • Advertorial
      • Diskominfo Samarinda
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kukar
      • Pemkab Kukar
      • DPRD Bontang
      • DPRD Samarinda
      • Diskominfo Kaltim
      • Pemkab Berau
      • DPRD Berau
      • Diskominfo Kukar
No Result
View All Result
MEDIAETAM.COM
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Jelang Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Yuk Intip Syarat Pendaftarannya

EditorbyEditor
31 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Jelang Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Yuk Intip Syarat Pendaftarannya

Ilustrasi Pemilu 2024 [antaranews]

Mediaetam.com, Jakarta – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.

Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan perekrutan Pamwascam Pemilu 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024 [antaranews]
Pemilu 2024 semakin dekat. Persiapan acara pemilu 2024 perlu disiapkan secara maksimal. Seperti pemilu sebelumnya, sebelum adanya pemilu ada perekrutan panitia untuk menangani kegiatan pemilu di setiap daerah.

BacaJuga

Cak Imin Sebut Masih Banyak Warga NU Yang Hidup Berdampingan Dengan Kemiskinan

Cak Imin Sebut Masih Banyak Warga NU Yang Hidup Berdampingan Dengan Kemiskinan

6 Februari 2023
Golkar Sebut Ada Perjanjian Utang-Piutang Anies Dengan Sandi Saat Pilkada DKI 2017

Golkar Sebut Ada Perjanjian Utang-Piutang Anies Dengan Sandi Saat Pilkada DKI 2017

5 Februari 2023
Airlangga Respon Isu Diduetkan Dengan Anies di Pilpres 2023

Airlangga Respon Isu Diduetkan Dengan Anies di Pilpres 2023

4 Februari 2023
Hasto : PDIP Tidak Cocok Bekerja Sama Dengan Partai Yang Selalu Lakukan Impor

Hasto : PDIP Tidak Cocok Bekerja Sama Dengan Partai Yang Selalu Lakukan Impor

3 Februari 2023

Bagi Anda yang berminat untuk menjadi panitia pemilu 2024 ada kabar gembira. Kini lowongan panitia pemilu 2024 akan segera dibuka.

Berdasarkan informasi ada tiga lowongan pendaftaran panitia yang dibuka. Ketiga lowongan tersebut adalah Anggota PPK, PPS dan KPPS.

PPK adalah salah satu badan Ad Hoc dibawah KPU yang mempunyai tugas untuk mengadakan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan.

PPK, PPS dan KPPS mempunyai tugas umum yang sama. Tugas mereka yaitu untuk mensukseskan penyelenggaran Pemilu berdasarkan wilayah kerja masing-masing.

Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar?

Dibawah ini merupakan syarta lengkap untuk bergabung menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Sesuai dengan peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tertera persyaratan sebagai berikut :

Warga negara Indonesia. Memiliki usia minimal 17 Tahun.

Memiliki kesetiaan Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Bukan sebagai Anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau minimal 5 tahun tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan yang berasal dari pengurus partai bersangkutan.

Tidak ikut tergabung dalam tim kampanye peserta pemilu minimal 5 tahun, dibuktikan melalui surat keterangan yang berasal dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

Memiliki domisili yang sama dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

Sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga harus bebas dari pengunaan narkotika.

Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap dari KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Tidak pernah menjabat 2 (dua) periode dengan jabatan yang sama, baik itu sebagai anggota PPK, PPS maupun KPPS .

Tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.

Sumber : Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:
Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.  
Tags: KPPSKPUpemilu 2024Pendaftaran PPKPilpres 2024PPKPPS

Populer

Merespons Video Viral Penculikan Anak, Puji Meminta Para Orang Tua Untuk Lebih Waspada
Merespons Video Viral Penculikan Anak, Puji Meminta Para Orang Tua Untuk Lebih Waspada
Diberi Akses SIAK, Kelurahan Rinding Terima Bantuan Peralatan Elektronik dari Falentinus Keo Meo
Diberi Akses SIAK, Kelurahan Rinding Terima Bantuan Peralatan Elektronik dari Falentinus Keo Meo
DPC Partai Gerindra Berau Gaungkan Semboyan Profit Oriented demi Kepentingan Masyarakat
DPC Partai Gerindra Berau Gaungkan Semboyan Profit Oriented demi Kepentingan Masyarakat
Rayakan HUT ke-15, DPC Partai Gerindra Berau Optimis Raih Satu Fraksi di DPRD
Rayakan HUT ke-15, DPC Partai Gerindra Berau Optimis Raih Satu Fraksi di DPRD
Harapan Elnatan Pasambe untuk Brimob di Kota Tepian
Harapan Elnatan Pasambe untuk Brimob di Kota Tepian

Ragam

Pengurus BEM FKIP-UP Makassar Resmi Dilantik, Rektor Ajak Pengurus Baru Bangun Kerja Sama yang Baik

Kisah Bu Lia, Dengan Modal Minim Olah Produk Kacang Hingga Masuk Supermarket

Nestapa Ketika Kota Juang Menjadi Kota Tambang

Masalah Ekonomi Sebabkan Perceraian di Kukar Naik Sampai 300-an Kasus

Kehamilan di Luar Nikah, Masih Jadi Sebab 103 Remaja Kukar Ajukan Izin Menikah Dini

Pembangunan Terowongan Sepanjang 690 Meter di Samarinda Dimulai

Next Post
New Honda Vario 125 Samarinda

Launching New Honda Vario 125, Cek Spesifikasi dan Harga OTR Samarinda

Member Of:

Mediaetam.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Kategori

Berita Terkini

Berita Utama

Kalimantan Timur

Ragam

Informasi

Tentang Kami

Susunan Redaksi

Kontak

Pedoman Media Siber

Info Produk

Site Map

Follow Us

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

Tentang Kami | Susunan Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Produk | Site Map

Ikuti Kami

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

Tentang Kami | Susunan Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Produk | Site Map

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
    • Advertorial
      • Diskominfo Samarinda
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kukar
      • Pemkab Kukar
      • DPRD Bontang
      • DPRD Samarinda
      • Diskominfo Kaltim
      • Pemkab Berau
      • DPRD Berau
      • Diskominfo Kukar

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

error: Content is protected !!