TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat untuk menuntaskan tunggakan utang kepada pihak ketiga. Setelah melakukan konsultasi intensif, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengonfirmasi bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan persetujuan terkait skema pinjaman daerah.
Kepastian ini didapat setelah bupati bersama tim bertolak ke Jakarta untuk menemui Dirjen Bina Keuangan Daerah pada pekan lalu.
“Kemarin kami bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri untuk meminta persetujuan terkait pinjaman dengan Bankaltimtara. Tujuannya untuk melunasi utang kepada pihak ketiga, dan Alhamdulillah Dirjen sudah menyetujui langkah tersebut,” ujar Aulia Rahman Basri, Selasa (17/2/2026).
Bupati Aulia menegaskan komitmen pelunasan ini sudah didasari oleh prosedur yang matang. Proses review dari Inspektorat telah rampung, begitu pula dengan administrasi pengakuan utang yang sudah diselesaikan.
“Insyaallah prosesnya segera kita lakukan. Kami berharap sebelum lebaran semua sudah bisa diselesaikan. Kami juga sudah berkomitmen dengan BPK agar penyelesaian ini tepat waktu,” jelas Bupati.
Senada dengan bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menambahkan saat ini Pemkab Kukar fokus pada percepatan realisasi pinjaman dari Bankaltimtara. Langkah ini krusial untuk menjaga stabilitas arus kas daerah dan kepercayaan mitra kerja pemerintah.
“Target kami mudah-mudahan sebelum berakhirnya bulan Maret sudah bisa terealisasi. Paling lambat bulan April,” ucap Sunggono, Selasa (17/2/2026).
Sowan ke Jakarta demi Cari Solusi
Sebelumnya, pada Kamis (12/2/2026), jajaran Pemkab Kukar yang dipimpin langsung oleh Bupati Aulia dan Kepala BPKAD, Sukotjo telah melakukan konsultasi ke Jakarta. Fokus pertemuan tersebut adalah memastikan bahwa skema pinjaman ke perbankan sebagai solusi pelunasan utang dan penanganan defisit APBD 2026 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap berada dalam koridor hukum yang ada,” tegas Bupati Aulia.
Adanya restu dari Kemendagri, Pemkab Kukar optimis kewajiban kepada pihak ketiga dapat segera terbayarkan dalam waktu dekat, sekaligus memperbaiki struktur keuangan daerah di tahun 2026.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








