Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Sengketa Klaim Kepemilikan Lahan di Jalan Tol Balsam

Foto : Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait Sengketa Klaim Kepemilikan lahan di Patok Merah RT 32 , Kelurahan Manggar ,Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan (Mujahid, Mediaetam.com)
Foto : Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait Sengketa Klaim Kepemilikan lahan di Patok Merah RT 32 , Kelurahan Manggar ,Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan (Mujahid, Mediaetam.com)

Mediaetam,Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (7/08/23). Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu memimpin rapat dengan agenda  sengketa klaim kepemilikan lahan antara Amiruddin Lindrang dengan Ernawati dan Maskuni. Lahan yang mereka maksudkan adalah lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Patok Merah RT 32, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.

Baharuddin Demmu mengungkapkan, sebenarnya mereka sudah membahas sengketa klaim kepemilikan lahan ini, dalam RDP Pertama Komisi I DPRD Kaltim pada 30 Mei 2023. Namun pada saat itu hanya menghadirkan pihak Amiruddin Lindrang .

“Ada Protes dari salah satu pihak yakni Ernawati karena tidak dilibatkan pada RDP Pertama di tanggal 30 Mei 2023. Sehingga pada hari ini kami menghadirkan seluruh pihak-pihak terkait yang bersengketa,” ungkapnya 

Lanjutnya, RDP ini hanya memfasilitasi pihak yang bersengketa untuk mencari jalan baik untuk bermusyawarah .

“RDP ini tidak ada niat untuk mengintervensi proses hukum yang telah dilakukan. Kami akan tetap menghormati proses hukum yang ada, apabila proses ini akan terus berlanjut secara hukum di pengadilan,” tuturnya.

Politis Partai Amanat Nasional ini juga mengkonfirmasi pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk turun ke lapangan. 

“Akan ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait di lapangan. Namun untuk jadwal, kami belum menentukan. Karena jadwal yang begitu padat dari DPRD Kaltim untuk beberapa waktu ke depan,” jelasnya.

Pastikan DPRD Kaltim Netral

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa  menyampaikan bahwa kasus ini sangat berbelit. Pasalnya, pihak -pihak bersengketa masih terus saling mengklaim.

Dia pun menambahkan pihak Amirrudin Lindrang sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pada saat itu, pengadilan memutuskan pihak Amiruddin sebagai pemenang perkara.

Namun dari pihak Ernawati mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hakim pun menerima banding itu. Sehingga membatalkan putusan pengadilan negeri tingkat I yang memenangkan Amiruddin sebagai pemenang perkara.

“Kasus sengketa ini akan Berlanjut ke tingkat kasasi Mahkamah Agung dan kami akan menunggu putusan hukumnya,” ungkapnya 

Meski begitu, Yusuf juga menegaskan tak ada keberpihakan dari pihak DPRD Kaltim. Mereka pun akan terus mencermati masalah ini. (Mujahid)

Bagikan:

Pos terkait