Ma’ruf Amin Setujui Langkah Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Batangan

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (cnnindonesia.com)

 

 

Bacaan Lainnya

Mediaetam.com, Jakarta  – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengamini langkah pemerintah melarang penjualan rokok batangan di tengah-tengah masyarakat. Dilansir dari CNNIndonesia.com Ma’ruf Amin mengakui selama ini mendengar rokok-rokok batangan itu justru pembelinya banyak anak-anak, sehingga penjualannya harus dilarang pemerintah.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli itu anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi untuk mencegah,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (27/12/22).

Ma’ruf lantas menjelaskan aturan larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Sementara itu, salah satu dasar pembuatan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Di antaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,” kata Ma’ruf.

Oleh karena itu, Ma’ruf menegaskan aturan tersebut nantinya sudah sepatutnya harus dilaksanakan. Ia juga memastikan pemerintah nantinya bakal menyusun instrumen pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat.

“Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya. Jadi kita harus kerjakan,” kata pria yang dikenal pernah menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.

 

Sumber : Ma’ruf Dengar Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang

Edior : Muhammad Amin Khizbullah

 

Bagikan:

Pos terkait