Mediaetam.com, Jakarta – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 sudah dibuka.
PPS adalah penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan yang berjumlah tiga orang di tiap desa atau kelurahan.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 18- 27 Desember.
Pendaftaran PPS dilaksanakan dengan cara online dengan mengakses web siakba.kpu.go.id
Apabila belum mempunyai akun di Siakba, maka harus membuat akun terlebih dahulu.
Bagi yang sudah mempunyai akun, maka bisa langsung melakukan pendaftaran.
Dibawah ini adalah cara membuat akun di siakba :
- Membuka web https://siakba.kpu.go.id atau LINK INI
- Membuat akun SIAKBA dengan menginputkan nama, email, NIK, password
- Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang dikirimkan di email
- masuk/Login ke web SIAKBA
- Mengisi data diri
- Pilih seleksi dan mengunggah dokumen
- Mengecek kelengkapan dokumen
- Di sini pelamar melakukan pengecekan pemeriksaan kelengkapan berkas yang akan diterima oleh KPU. Jika dokumen sudah lengkap maka pelamar akan memperoleh pemberitahuan di email
- Jika tak lengkap, pelamar akan memperoleh pemberitahuan di email agar dapat melengkapi berkas hingga batas waktu pendaftaran berakhir
- Mengecek hasil verifikasi administrasi
- Pelamar bisa melakukan pengecekan hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar akan dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.
- Apabila tak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Berikut ini syarat mendaftar PPS seperti dikutip dari laman KPU Karanganyar :
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Bukan merupakan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili di wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat dan
- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima tahun atau lebih).
Berikut ini adalah berkas yang harus diunggah di web Siakba
- Scan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS-Format PDF (template tersedia di web Siakba)
- Scan KTP- Format JPF, JPEG, PNG
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 – Format JPG, JPEG, PNG
- Scan daftar riwayat hidup – Format PDF
- Scan ijazah terakhir-Format PDF
- Scan surat pernyataan bermaterai 10.000 – Format PDF (template tersedia di web Siakba)
- Scan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik (Pemeriksaan tekanan darah, kadar guula daerah dan kolesterol) – Format PDF
Di bawah ini adalah gaji PPS :
- Ketua PPS sebesar Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS sebesar Rp1.300.000/bulan
Masa Kerja PPS yaitu tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024
Sumber : Cara Daftar Online PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gaji yang Diterima
Editor : Eny Lestiani