Pengaruh Alkohol, Seorang Pemuda Dibacok di Tepian Ahmad Yani

POLRES Berau bekuk pelaku penikaman di tepian Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, Berau, pada Rabu (4/1/2023)[Christian / Mediaetam.com]
POLRES Berau bekuk pelaku penikaman di tepian Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, Berau, pada Rabu (4/1/2023)[Christian / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Seorang pemuda berinisial MS (27) tewas dibacok oleh seorang yang tidak dikenal di tepian Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, Berau, pada Senin (2/1/2023) malam. Kejadian itu berlangsung saat keduanya sedang dalam pengaruh alkohol.

MS menjadi target penikaman pada dini hari kemarin, sekitar pukul 00.30 WITA. Pelaku penikaman yakni A (23) pun menjadi sasaran polisi dan telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau beberapa jam setelah kejadian, tepatnya di sebuah bengkel yang berlokasi di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu, mengaku tega menikam korban lantaran emosi dan salah paham terhadap kelakuan korban ditambah lagi ia tengah mabuk alkohol.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, awalnya hubungan keduanya baik-baik saja. Namun, tiba-tiba ada kesalahpahaman yang terjadi. Akibat kesalapahaman itu, pelaku mengambil senjata tajam yang disimpan di motor dan menikam MS dua kali di bagian dada.

“Pelaku salah paham dengan MS yang membuat dia tersinggung. Saat itu memang keduanya dalam kondisi mabuk,” jelasnya.

Setelah melakukan penusukan, A membuang senjata tajam tersebut dan pergi. Sementara MS dibawa oleh dua temannya yang berada di lokasi kejadian ke Rumah Sakit Abdul Rivai. Namun MS tak tertolong. Ia meregang nyawa pada pukul 05.00 WITA karena terlalu banyak mengeluarkan darah.

“Barang bukti yang digunakan A untuk menikam masih dalam pencarian polisi. Pelaku juga sempat kabur setelah kejadian, tapi berhasil ditangkap,” paparnya.

Pelaku A ditangkap beberapa jam setelah kejadian atau sore hari pukul 17.00 WITA dan diberi hadiah timah panas oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Berau.

“Tersangka dikenakan hukuman tindak pidana penganiayaan dalam pasal 338 sub pasal 351 ayat 1 KHUpidana,” pungkasnya. (*/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait