Mediaetam.com, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan satu orang tersangka berinisal BN (30).
Kepala Satreskoba Polres Kukar, AKP.MP Rachmawan menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.
Mendapat laporan tersebut timnya langsung bergegas berangkat menuju daerah desa tersebut, Senin (27/3) dan dipimpin oleh KBO Reskoba Polres Kukar, IPDA Rastra Elfra Mokat.
“Sesampainya disana petugas melakukan penyelidikan. Pada Selasa (28/3) kami mendapatkan informasi bahwa BN sering melakukan transaksi dan tinggal di Dusun Kelampak, RT 01, Desa Menamang,” terang Kepala Satreskoba Polres Kukar, AKP.MP Rachmawan. Jum’at, (31/3/2023).
Lalu, petugas kembali melakukan pemantauan di daerah rumah tersebut. Pada Rabu, (29/3) sekitar pukul 21.00 WITA petugas melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan tersangka BN dan melakukan penggeledahan bada.
“Dari hasil pengeladahan ditemukan 155 pocket seberat 48,32 gram sabu di kamarnya, dua bendel plastik klip, satu plastik klip besar, satu unit HP, satu sendok takar, dua alat suntik/insulin, satu tas dan uang tunai Rp. 6,7 juta. Saat di introgasi tersangka BN mengaku bahwa benar sabu-sabu tersebut miliknya,” jelas Rachmawan .
Kemudian, BN beserta barang bukti lainnya, langsung diringkus ke Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. (Indah Hardiyanti)








