Mediaetam.com, Berau – Setelah mengalami sorotan yang cukup panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akhirnya menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.
Besaran tersebut ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 215 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Berau Nomor 359 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Besaran TPP yang diterima oleh setiap PPPK itu beragam sesuai dengan golongan dan daerah penempatan yang ditugaskan. Nilai TPP terbesar diberikan kepada PPPK Golongan 9, 10, 11, dan 12 yang ditugaskan di daerah sangat terpencil, yakni sebesar Rp 3.600.000.
Pada golongan yang sama, TPP PPPK yang ditugaskan di daerah terpencil sejumlah Rp 2.850.000. Kemudian, untuk PPPK yang ditugaskan di daerah biasa mendapat besaran Rp 2.250.000.
Selanjutnya, besaran TPP PPPK untuk golongan 5, 6, 7, dan 8 yang ditugaskan di daerah sangat terpencil mendapat besaran Rp 3.250.000. Pada golongan yang sama, TPP PPPK yang ditugaskan di daerah terpencil mendapat besaran Rp 2.550.000.
Terakhir, untuk besaran TPP PPPK terendah diterima oleh mereka yang ditugaskan di wilayah perkotaan atau daerah biasa, yakni sebesar Rp 1.950.000.
Bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan bahwa besaran TPP PPPK ini ditetapkan berdasarkan pembahasan bersama dengan melibatkan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Selain itu, pembahasan itu ditindaklanjuti oleh komitmen yang disampaikan untuk mengevaluasi kembali besaran TPP.
“Jadi ini kebijakan Pemkab Berau untuk mengakomodir aspirasi para PPPK yang disampaikan kepada Bupati. Kekurangannya akan dianggarkan di APBD Perubahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri juga menjelaskan bahwa Pemkab Berau telah menetapkan pemberian TPP PPPK dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Terlebih lagi setiap tahun terus dilakukan pengangkatan PPPK.
Adapun tahun ini jumlah PPPK mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 400 orang menjadi 1.600 orang. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan program pemerintah mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PPPK.
“Jadi saya meminta dievaluasi dan tim telah selesai melakukan perhitungan. Jadi take home pay-nya sama dengan PNS pada golongan dan masa kerja yang sama,” jelasnya.
Sri menyebut pemberian TPP ini merupakan tambahan penghasilan bagi ASN yang sewaktu waktu besarannya bisa berubah, lebih besar atau bahkan menurun. Hal itu dilihat dari kondisi keuangan pemerintah daerah. (*/Prokopim Setkab Berau/Christian)
Editor: Elton Wada