JAKARTA- Ribuan kasus lingkungan sudah ditangani Ditjen Gakkum LHK Pada periode 2015-2023. Selama delapan tahun terakhir sejak berdiri, lembaga ini menangani 7.870 pengaduan, memberikan 3.028 sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 273 kasus.
Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Ditjen Gakkum sebanyak 33 gugatan, 19 diantaranya inkracht, dengan ganti rugi pemulihan LHK Rp. 20,79 T. Kemudian, gugatan kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 1.487. Ditjen Gakkum LHK juga melakukan 478 operasi TSL, 798 operasi pembalakan liar, dan 820 operasi perambahan.
“Refleksi ini bagaimana kita melihat perjalanan yang telah kita lakukan, dan langkah yang harus kita lakukan berdasarkan pembelajaran-pembelajaran selama ini, untuk mengetahui langkah yang kita lakukan sudah tepat atau belum, memberikan manfaat atau belum, agar penegakan hukum ke depan lebih baik lagi,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani. (Bon/redaksi)