Mediaetam.com, Kukar – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap AP (23) dan MA (21). Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah polisi mendapati mereka membawa narkoba. Tepat di Jalan Mawar, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, polisi pun menggelandang mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengatakan, informasi dari masyarakat membuat mereka mengamankan kedua pemuda tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (28/9). Sekitar pukul 19.30 WITA, tim mencurigai kedua orang pemuda yang sedang berkendara di sekitar TKP,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam. Jumat, (29/9/2023).
Setelah itu, tim langsung melakukan pengamanan terhadap kedua pemuda itu. Dengan melakukan penggeledahan. Mereka pun mendapati satu poket narkotika jenis sabu.
“Tim menemukan satu poket sabu dengan berat 0.31 gram, dan diakui barang haram tersebut milik AP,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan kedua pemuda tersebut ke Mako Polres Kukar beserta barang bukti lainnya yakni satu Korek api, satu pipet kaca, satu alat hisap bong, satu sendok takar, satu lembar alumunium foil, dua HP milik tersangka, satu plastik klip, dan satu kendaraan bermotor.
“Keduanya dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (Indah Hardiyanti)








