Kukar – Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, untuk mempersiapkan diri. Sebab ada kabar gembira dari Kemenpan RB Soal pengangkatan THL menjadi PPPK. Ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat di peraturan Undang-undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia menyampaikan, Pemerintah pusat mengamanatkan semua daerah di Indonesia untuk menuntaskan status Non-ASN di wilayahnya masing-masing hingga akhir 2024, termasuk di Kukar. Pemkab Kukar masih menunggu solusi dan arahan dari KemenPAN-RB. Tapi yang pasti, bakal diutamakan THL yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang terdata di database BKN dulu yang diutamakan,” tegasnya.
BacaJuga
Kabar gembira juga untuk seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024 ini patut bersyukur dan berbahagia. Dimana kebijakan perubahan atas kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tahun 2024 naik, dan dalam waktu dekat akan dibayarkan.
Para pegawai pun diminta untuk mempertahankan dan juga meningkatkan prestasi kerja. Karena hal ini menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang melayani, inovatif, dan berdaya saing.
“Prestasi bukan sekadar pencapaian individu, namun merupakan cermin dari kemampuan kolektif kita untuk memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memajukan daerah,” sebutnya. (Adv/Diskominfo Kukar)