Mediaetam.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023. Terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan jumlah jam kerja efektif bagi instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar yang melaksanakan 5 hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Dengan penetapan jam kerja, Senin sampai Kamis mulai pukul 08.30 sampai 16.00 Wita, Kemudian hari Jum’at mulai pukul 08.30 sampai 11.00. Wita.
“Ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.4.1/3764/B.ORG-III Tanggal 21 Maret 2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi,” ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah. Jumat, (24/3/2023)
Selain itu, selama bulan Ramadan pelaksanaan Apel Pagi ditiadakan dan Absensi tetap dilaksanakan. Edi menuturkan pelaksanaan jam kerja Ramadan 1444 Hijriah tidak akan mengurangi produktivitas.
“Kami pastikan agar masing-masing Pimpinan melaksanakan jam kerja sesuai dengan surat edaran dan tidak mengurangi kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Edi berharap dengan berubah jam kerja ASN, bisa meningkatkan ibadah selama bulan Ramadan, dan membawa dampak perbaikan untuk 11 bulan berikutnya. (Indah Hardiyanti)








