Tenggarong – Ketua Komisi I dan Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meninjau pembangunan jalan, akses menuju Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (11/5/2023).
Dari hasil peninjauan, ada bagian jalan yang dibangun menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim untuk Kukar.
Jalan yang dibangun dengan cor beton tersebut dibangun tahun 2022 lalu dengan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 14 miliar.
BacaJuga
Meninjau lokasi, Baharuddin Demmu bersama pihak Bina Marga Dinas PU Kukar.
Di lokasi peninjauan, Baharuddin Demmu mempertanyakan, bagian jalan yang ambruk.
Baharuddin pun mempertanyakan terkait Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) jalan tersebut.
“Pertanyaan saya, anggaran sebesar Rp 15 miliar itu, apa benar memang RAB-nya nya tidak menggunakan tulang besi, apalagi ini jalan permanen yang banyak dilewati mobil besar,” kata Baharuddin Demmu kepada Mediaetam.com di lokasi peninjauan.
Kerusakan jalan ini, menurut Baharuddin Demmu harus disikapi serius oleh Pemkab Kukar melalui Dinas PU Kukar yang memiliki kewenangan.
“Jadi ini yang harus disampaikan oleh PU Kukar atau bina marga kepada kita semua, bahwa RAP-nya tidak menggunakan tulang besi. Menurut saya kalau memang benar di RAP-nya tidak menggunakan besi, berarti ini salah rencana,” ungkap Legislator Dapil Kukar ini.
Menurut Politikus PAN ini, jika memang dalam RAB-nya ternyata menggunakan besi, namun realisasi pekerjaannya tidak mengikuti RAP tersebut, maka kerusakan jalan ini harus diusut dengan menuntut pertanggungjawaban pihak kontraktor.
“Artinya tinggal bagaimana Pemkab Kukar mencarikan solusinya. Apakah dia (kontraktor,red) harus mengembalikan dana atau seperti apa,” tegas Baharuddin Demmu.
Sementara Kepala Bidang Bina Marga PU Kukar, Restu Irawan menyebut kerusakan yang ada itu disebabkan karena faktor alam, sehingga mengakibatkan jalan tersebut ambruk dengan panjang mencapai 25 meter.
“Ini sebenarnya bukan bagian dari kerusakan konstruksi, jadi jangan sampai masyarakat menilai bahwa seolah-olah pengerjaan jalan ini nggak sesuai RAP, padahal sesuai,” katanya.
Pihaknya memastikan jalan yang rusak itu akan diperbaiki, sekaligus menyelesaikan pengerjaan jalan yang masih tersisa sekitar 1 kilometer (km).
“Ini akan kita tangani segera dengan menggunakan APBD perubahan tahun 2023,” sebutnya.
Restu mengimbau kepada masyarakat setempat agar bersama-sama menjaga kondisi jalan tersebut, seperti tidak mengangkut barang yang melebihi kapasitas kendaraan, sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerusakan baru lagi.
“Karena terkait jalan ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi para pengguna juga punya tanggung jawab moral, seperti tidak mengangkut barang melebihi kapasitas,” serunya. (Iswanto/adv/DPRD Kaltim).