Bupati Kukar Lantik PJ Kades dan PAW BPD 10 Desa, Tegaskan Peran Strategis dalam Tata Kelola Desa

Bupati Kukar Lantik PJ Kades dan PAW BPD 10 Desa, Tegaskan Peran Strategis dalam Tata Kelola Desa
Bupati Kukar Lantik PJ Kades dan PAW BPD 10 Desa, Tegaskan Peran Strategis dalam Tata Kelola Desa

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperkuat struktur pemerintahan desanya. Pada Senin (26/5/2025), Bupati Kukar Edi Damansyah secara resmi melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, serta Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa se-Kukar, dalam sebuah prosesi di Pendopo Odah Etam.

Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis karena melibatkan dua unsur penting dalam struktur desa: PJ Kades dan PAW BPD. Dalam sambutannya, Bupati Edi menegaskan bahwa momen ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga krusial dalam konteks perubahan kebijakan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Bacaan Lainnya

“Kita perlu segera menyesuaikan RPJMDes yang awalnya hanya berlaku hingga 2025. Sekarang, karena ada perpanjangan jabatan, maka dokumen perencanaan pembangunan desa harus direvisi hingga 2027,” jelas Edi Damansyah.

Dengan pelantikan ini, para PJ Kades dan PAW BPD diharapkan segera terlibat aktif dalam penyusunan ulang RPJMDes dan menjalankan roda pemerintahan desa sesuai peraturan baru. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan dalam menjaga kesinambungan administrasi desa sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Turut hadir dalam pelantikan ini Sekda Kukar Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, serta para camat dari kecamatan terkait. Mereka semua memberikan dukungan penuh terhadap pelantikan PJ Kades dan PAW BPD sebagai wujud kolaborasi lintas sektor.

Bupati Edi tidak hanya menyoroti pentingnya penyesuaian dokumen RPJMDes. Ia juga menekankan bahwa BPD memiliki peran fundamental dalam tata kelola desa, yakni:

  1. Menyepakati peraturan desa bersama kepala desa,

  2. Menyalurkan aspirasi masyarakat, dan

  3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Walaupun pengisian BPD dilakukan secara antar waktu, tanggung jawab mereka tetap sama seperti hasil pemilihan langsung. Tugasnya berat, tapi sangat mulia,” tegas Edi.

Sebagai bagian dari program prioritas, Edi juga mengarahkan PJ Kades dan PAW BPD untuk segera berperan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kukar yang bertujuan memperkuat ekonomi desa berbasis kelembagaan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh perangkat desa untuk menggali potensi desa dan mendorong lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang inovatif.

“Kita harus mampu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi, dan di sinilah PJ Kades dan PAW BPD harus hadir di garis depan,” tambahnya.

Bupati juga berpesan agar seluruh BPD dan PJ Kades yang baru dilantik membangun sinergi dalam memperkuat tata kelola, pelayanan publik, serta pembangunan partisipatif di tingkat desa.

Bagikan:

Pos terkait