TENGGARONG – Polres Kukar menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Rabu (15/4/2026), Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar membeberkan capaian fantastis Satresnarkoba selama empat bulan pertama tahun 2026.
Tercatat, sebanyak 79 kasus berhasil diungkap dengan total 103 tersangka. Dari deretan kasus tersebut, penangkapan jaringan sabu lintas kota di wilayah Loa Janan menjadi tangkapan paling menonjol dengan barang bukti mencapai 1,5 kilogram sabu.
Kapolres merincikan dari 103 tersangka yang diamankan, 97 di antaranya adalah laki-laki dan 6 perempuan. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai jenis barang haram lainnya serta uang tunai hasil transaksi.
“Dalam empat bulan pertama 2026, kami mengamankan 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras, 328,94 gram ganja, hingga uang tunai senilai Rp65.243.000. Salah satu yang menonjol adalah jaringan di Loa Janan dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Proses Pengungkapan Kasus Kakap
Aksi pemberantasan ini bermula pada Minggu (12/4/2026) malam. Tim Opsnal awalnya mencegat seorang kurir berinisial A (24) di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan. Dari tangan warga Samarinda ini, polisi menemukan 1.027 gram sabu yang disembunyikan dalam toples jelly dan tas belanja.
“Tersangka A mengaku mendapatkan upah Rp800 ribu untuk mengantar barang tersebut kepada pemesan di Loa Duri,” jelas Kapolres.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan maraton ke sebuah hotel di Loa Janan Ilir, Samarinda. Di kamar No. 206, polisi membekuk tersangka NN (33) yang tengah memecah paket sabu. Di lokasi kedua ini, ditemukan lagi 18 bungkus sabu seberat 561,3 gram lengkap dengan alat pres, timbangan digital, dan alat hisap (bong).
Saat ini, polisi masih memburu satu rekan tersangka berinisial N yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan menyita 1,5 kg sabu ini bukan sekadar angka. Jika dikonversi, barang bukti senilai Rp2,7 miliar tersebut berpotensi merusak ribuan nyawa jika sampai beredar di masyarakat.
“Dengan rasio 1 gram dikonsumsi 10 orang, pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa generasi muda di Kukar. Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar. Pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk peredaran melalui jalur digital,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Kedua tersangka (A dan NN) kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dan/atau KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda minimum Rp2 miliar.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








