TENGGARONG – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah wacana kenaikan harga yang dipicu situasi global. Langkah ini diambil untuk mencegah kelangkaan serta menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah tersebut.
Polres Kukar menetapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari monitoring ketat distribusi, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak panic buying, hingga meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan.
Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik-praktik curang yang memanfaatkan situasi, terutama jika sampai memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Kami akan menindak tegas para pelaku atau oknum yang mencoba melakukan penimbunan. Jika ada yang melanggar aturan hingga menyebabkan kepanikan warga, kami lakukan penegakan hukum. Sejauh ini dalam satu bulan terakhir di 2026, belum ditemukan kasus penimbunan, namun potensi itu tetap kami waspadai,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).
Tunggu Intruksi Polri
Seperti diketahui, ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat di kawasan Selat Hormuz, berpotensi berdampak pada harga minyak dunia. Kondisi ini mendorong Polres Kukar untuk meningkatkan pengawasan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kami tidak menunggu pengumuman resmi untuk bergerak. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan distribusi BBM tetap lancar dan mencegah terjadinya gejolak sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Kukar juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Mabes Polri melalui rapat virtual guna menyamakan langkah pengawasan di daerah.
Hingga kini, pasokan BBM di wilayah Kukar masih terpantau aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, termasuk sektor industri dan pertambangan. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU guna memastikan distribusi berjalan lancar.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya, serta hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan energi nasional.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








