TENGGARONG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan belasan anak di bawah umur di Kecamatan Tenggarong. Mengingat seluruh pihak, baik korban maupun terduga pelaku, masih berusia di bawah 13 tahun, perkara ini diselesaikan melalui jalur non-litigasi atau di luar peradilan.
Langkah ini diambil bukan sekadar kesepakatan sepihak, melainkan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kanit PPA Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, menjelaskan bahwa secara konstitusi, anak yang belum genap berusia 13 tahun saat melakukan tindak pidana tidak dapat diproses melalui peradilan umum.
Penyelesaian kasus ini telah melalui rapat koordinasi teknis yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Dinas Sosial, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Penyelesaiannya adalah di luar pengadilan. Hasil koordinasi ini pun sudah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan. Ini menegaskan bahwa langkah penyidik sudah sesuai koridor hukum untuk kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) usia SD,” ujar IPDA Irma Ikawati, Selasa (31/3/2026).
Berakar dari Tontonan Dewasa
Penyidik menengarai faktor utama yang memicu perilaku menyimpang pada anak-anak tersebut adalah penyalahgunaan teknologi. Ironisnya, fasilitas internet atau Wi-Fi gratis yang disediakan oleh pihak desa justru menjadi celah bagi anak-anak untuk mengakses konten dewasa tanpa filter.
Anak-anak diduga kuat mencontoh gerakan atau perilaku yang mereka tonton di internet melalui gawai tanpa pengawasan ketat dari orang tua.
“Pengalaman ini menjadi pelajaran luar biasa. Fasilitas Wi-Fi gratis desa justru disalahgunakan untuk menonton hal-hal yang tidak sepantasnya di media sosial. Anak-anak kemudian mempraktikkan apa yang mereka lihat,” tambahnya.
Pesan untuk Orang Tua di Kukar
Kepolisian meminta masyarakat untuk bijak dalam membedakan kasus asusila lainnya di Kukar. Jika pelakunya orang dewasa, maka proses pidana umum tetap berjalan. Namun, dalam kasus ini, seluruhnya adalah anak-anak yang memerlukan pembinaan khusus, bukan penjara.
Di akhir penjelasannya, IPDA Irma memberikan pesan mendalam bagi para orang tua di Kukar.
“Orang tua harus lebih aktif dan ‘cerewet’. Tanya anak main dengan siapa, di mana, dan apa yang mereka tonton di HP. Perketat pengawasan aktivitas digital anak-anak kita agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








