TENGGARONG – Menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat ataupun daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan finalisasi regulasi lokal. Rencananya, ASN di lingkungan Pemkab Kukar akan melaksanakan kerja dari rumah setiap hari Jumat mulai April 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa kebijakan ini kini tinggal menunggu pengesahan resmi dari pimpinan daerah.
Sunggono menjelaskan draf aturan mengenai teknis WFH bagi ASN Kukar sudah disiapkan. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi untuk meresmikan kebijakan tersebut melalui surat keputusan resmi.
“Pembahasan sudah selesai, tinggal tunggu surat proses penandatanganan Bapak Bupati,” ujar Sunggono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Meski kebijakan WFH diberlakukan secara luas, Sekda memberikan catatan penting bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan pelayanan dasar masyarakat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap diwajibkan bekerja secara luring (office) penuh tanpa pengecualian.
Instansi yang dikecualikan dari WFH antara lain:
Puskesmas dan Rumah Sakit (Tenaga Medis)
Damkar (Pemadam Kebakaran)
BPBD (Penanggulangan Bencana)
Sektor Pelayanan Umum Terpadu lainnya.
“Yang sifatnya pelayanan umum kepada masyarakat tetap kerja setiap hari seperti biasa. Tidak ada WFH bagi unit-unit tersebut demi menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” jelasnya.
WFH Bukan Berarti Hari Libur
Pihak Pemkab Kukar memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan ini. Skema kerja dari rumah bertujuan untuk efisiensi dan fleksibilitas, bukan sebagai tambahan hari libur di akhir pekan.
Sunggono menekankan bahwa kinerja tetap akan dipantau melalui sistem pelaporan daring yang berlaku.
“Jangan sampai ada yang beranggapan bahwa WFH ini sebagai hari libur. ASN harus tetap produktif dan menjalankan tugasnya dari rumah sesuai jam kerja yang ditentukan,” tegasnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








