TENGGARONG – Fenomena pengunduran diri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai membayangi lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Puluhan pegawai dilaporkan memilih meletakkan jabatan mereka setelah sempat bertugas di lokasi penempatan awal lantaran keberatan dengan jarak dan lokasi tugas yang telah ditentukan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemenuhan tenaga kerja di wilayah pelosok.
Berdasarkan data awal, diperkirakan sudah ada puluhan pegawai yang mengajukan pengunduran diri. Mayoritas dari mereka mengaku tidak sanggup menjalani tugas di lokasi penempatan yang dinilai jauh atau sulit dijangkau.
“Estimasi saya sudah ada puluhan, sekitar 20 orang yang proses pengunduran dirinya saya lihat. Mereka rata-rata sudah sempat bekerja, tapi tidak kuat menjalani tugas di lokasi itu,” ungkap Arianto, Sabtu (11/4/2026).
Penggeseran Tempat Kerja Wewenang Pusat
Arianto menyebut pemkab Kukar tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk menggeser atau memindahkan PPPK ke instansi lain. Sistem penempatan sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Pusat berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil peringkat nilai saat seleksi nasional.
Sejak awal pendaftaran, para peserta seharusnya sudah memahami konsekuensi bahwa mereka akan ditempatkan di wilayah yang memang mengalami kekosongan atau kekurangan pegawai.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan pergeseran atau pindah tugas dari penempatan awal. Kami di daerah hanya mengikuti regulasi tersebut,” tegasnya.
Menanggapi banyaknya keluhan pegawai terkait kenyamanan lokasi kerja, BKPSDM mengingatkan kembali marwah seorang abdi negara. Arianto menekankan menjadi pegawai pemerintah adalah tentang pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar mencari tempat kerja yang diinginkan secara pribadi.
“Kita ini mau melayani masyarakat, bukan mempekerjakan orang sesuai dengan keinginan mereka ingin bekerja di mana. Ini adalah konsekuensi dari kebijakan nasional yang harus diterima,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar menyatakan akan tetap memantau perkembangan regulasi dari Jakarta. Jika suatu saat terdapat celah aturan yang memungkinkan perpindahan, daerah siap untuk menindaklanjuti.
Namun untuk saat ini, para PPPK diimbau untuk tetap profesional dan fokus menjalankan pengabdian di tempat mereka ditugaskan sejak awal.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








