KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya :

Ilustrasi Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024

Mediaetam.com, Jakarta – KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah membuka pendaftaran  anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Ilustrasi Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024

Rekrutmen PPK akan diadakan pada 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan rekruetmen PPS dimulai dari 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan pihaknya akan merekrut anggota PPK hingga 36.330 orang yang tersebar di 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan anggota PPS pihaknya akan merekrut sekitar 251.295 orang yang tersebar di 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Syarat batasan masa jabatan telah dihapus oleh KPU. Pada pemilu 2024 tidak ada lagi batasan calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi yang sama sebanyak 2 kali, seperti aturan pada Pemilu 2019 lalu.

Dibawah ini merupakan syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 :

  1. WNI
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Minimal pendidikan SMA atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Ketentuan tersebut juga berlaku pada rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan diadakan selanjutnya.

Para pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Dokumen tersebut adalah :

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Ijazah yang dilegalisir
  3. Surat pernyataan
  4. Surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas serta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

“Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Parsadaan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti pada pemilu tahun 2019 dimana setidaknya terdapat 894 anggota KPPS dilaporkan telah meninggal dunia pada Pemilu 2019.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs siakba.kpu.go.id. Selain itu juga dapat mendaftar dengan cara datang langsung ke kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh.

 

Sumber : KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait