KPU Kukar Mulai Sosialisasi Syarat Maju Pilkada 2024 ke Partai Politik

KPU Kukar saat sosialisasi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
KPU Kukar saat sosialisasi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan 18 partai politik, Kesbangpol, Bawaslu, aparat keamanan, instansi terkait.

Bacaan Lainnya

“Ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pasangan bakal calon terkait mekanisme dan syarat pencalonan,” jelas Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad Rahman, Sabtu (10/8/2024).

Menurut Rahman, sosialisasi ini merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada.

Sebab pada bulan Agustus ini, pengumuman pendaftaran akan segera dibuka, sehingga seluruh pasangan bakal calon dapat melakukan persiapan sesuai syarat yang ditetapkan.

“Nanti tanggal 24 sampai 26 Agustus itu pengumuman pendaftaran pasangan calon. Kemudian tahapan pendaftaran pasangan calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” sebutnya.

Rahman menjelaskan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan bacabup dan bacawabup jika memenuhi ketentuan.

“Ketentuannya yakni perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kukar,” jelasnya.

Selain itu, kata Rahman, ada beberapa poin persyaratan bakal calon sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Seperti adanya persyaratan batas usia, pendidikan terakhir, dan kepastian bahwa para bakal calon bebas dari narkoba.

Dalam forum sosialisasi itu juga, KPU turut memberikan informasi kepada seluruh pasangan bakal calon Bupati/wakil Bupati. Supaya, dalam penyusunan visi dan misi harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kukar.

Sehingga penyusunan visi-misi dan program pembangunan ke depan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi juga harus ada keterkaitan dengan RPJPD Kukar 2025-2045 yang telah ditetapkan.

Dalam penyusunan visi-misi, seluruh pasangan bakal calon harus mengacu pada beberapa indikator pembangunan yang saat ini perlu mendapat perhatian serius ke depan.

Seperti persoalan infrastruktur jalan, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, serta indeks pembangunan manusia.

Semua persoalan tersebut harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan visi-misi, sehingga keberlanjutan pembangunan ke depan dapat dikejar sesuai target yang ditentukan.

“Landasan RPJPD adalah Kukar maju tangguh berbudaya, industri hijau dan kemajuan pariwisata,” kata Plt. Kepala Bapeda Sy. Vanesa Filna.

Sebagai informasi, Draf RPJPD Kukar rampung disusun oleh Bappeda sejak Juli 2024 lalu menyajikan data-data empiris strategis pembangunan daerah. Sedangkan RPJMD 2025-2029 untuk dijalankan bupati terpilih.

“Masih banyak PR untuk diselesaikan ke depan. Karena itu, saya berharap visi dan misi yang akan disusun oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati nanti dapat memenuhi target yang akan dicapai,” tegas dia.

 

Bagikan:

Pos terkait