Penetapan Pemenang Pilkada Kukar Tunggu Putusan MK, Dijadwalkan Maret 2025

Komisioner KPU Kukar, Purnomo.
Komisioner KPU Kukar, Purnomo.

TENGGARONG- Penetapan calon kepala daerah yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, bagi daerah yang menghadapi sengketa hasil Pilkada, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), penetapan pemenang baru dapat dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final.

MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara pada Maret 2025.

Situasi ini terjadi karena dua pasangan calon kepala daerah di Kukar, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif), mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.

Akibatnya, proses penetapan pemenang Pilkada Kukar harus menunggu penyelesaian persidangan di MK.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima KPU Kukar dari KPU RI, ditegaskan bahwa sengketa Pilkada harus melalui proses hukum di MK hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada dan peraturan Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Kukar, Purnomo, memastikan bahwa penetapan hasil Pilkada Kukar akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan final pada Maret 2025.

“Keputusan sengketa Pilkada Kukar sepenuhnya ada di tangan MK. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk sidang permohonan, tanggapan dari pihak-pihak terkait seperti KPU Kukar dan Bawaslu Kukar, serta pertimbangan lain yang akan disampaikan MK,” ujar Purnomo, Senin (20/1/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini KPU Kukar belum dapat memastikan kapan proses persidangan di MK akan selesai sepenuhnya. Namun, pihaknya tetap optimistis bahwa semua akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Saat ini, KPU Kukar memfokuskan perhatian pada persiapan menghadapi sidang di MK. Berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk bukti-bukti terkait tahapan Pilkada, tengah disiapkan secara lengkap.

Purnomo menegaskan bahwa KPU Kukar berkomitmen menjalankan semua proses hukum sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam Pilkada Kukar telah sesuai regulasi. Dengan demikian, kami dapat mempertahankan kredibilitas dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Selain itu, KPU Kukar juga bekerja sama dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk untuk memberikan pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Tim tersebut akan memastikan bahwa semua argumen hukum dari pihak KPU Kukar disampaikan dengan jelas di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK pun akan melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, hingga pembacaan putusan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, MK diberi waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa Pilkada serentak 2024.

Dengan batas waktu ini, MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara paling lambat pada 11 Maret 2025.

Setelah putusan final dikeluarkan oleh MK, KPU Kukar akan segera menetapkan calon kepala daerah terpilih sesuai hasil yang disahkan.

Penetapan ini menjadi tahapan akhir dari proses Pilkada sebelum pasangan calon terpilih resmi dilantik sebagai kepala daerah.

Purnomo berharap proses persidangan di MK dapat berjalan adil, transparan, dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (*)

 

Bagikan:

Pos terkait