Mediaetam.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset tanah yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dengan luas 16,4 hektar terkait kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Jampidsus Undang Mugopal mengungkapkan pihaknya telah menyita aset tanah di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebanyak 71 aset tanah, pada Kamis (17/11).
“Aset disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Mugopal.
Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Mugopal mengatakan aset yang telah disita tersebut rencananya akan dilelang. Hasil lelang dipakai untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang ditanggung oleh Benny Tjokrosaputro.
Benny divonis hukuman pidana penjara seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dirinya sempat mengajukan kasasi, namun permohonan kasasi tersebut ditolak.
Sumber : Kejaksaan Sita 16,2 Hektare Tanah Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya
Editor : Eny Lestiani








