TENGGARONG – Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mengikuti Rakor persiapan penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (UMK KukaR 2023) secara virtual, di Ruang Vidcon Lantai 2 Kantor Bupati Kukar, Jum’at (18/11/2022).
Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, pada rakor ini Pemkab Kukar mempersiapan untuk pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2023.
“Pemkab Kukar diminta untuk mengkoordinasikan terkait dengan penetapan UMK di bulan Desember mendatang, kemudian disiapkan untuk koordinasi dengan Forkopimda kemudian melibatkan dewan pengupahan, persatuan organisasi buruh kabupaten, Disnaker dan pihak terkait,” ungkap Ahmad Taufik Hidayat.

“Untuk indikator semuanya menjadi penilaian penetapan upah. Penetapan itu kan ada kriteria nya seperti masalah inflasi, kemudian masalah- masalah lain itu nanti akan dibahas dalam rapat koordinasi nanti, ” terangnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini memang belum ditetapkan angkanya, yang jelas sesuai dengan rumus untuk kriterianya berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh Kemenaker RI.
“Itu baru bisa ditetapkan yang telah ditentukan oleh Permen Kemenaker dan Desember mendatang akan ditetapkan besaran UMK Kukar, ” tutupnya. (Adv)








