Daftar Kartu Prakerja Meski Sudah Dapat  Bansos dan BSU

Kartu prakerja
Sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/

Mediaetam.com, Jakarta – Menurut Direktur Pemantauan dan Evaluasi Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja Cahyo Pribadi sampai saat ini ijin peserta kartu prakerja yang sudah mendapat bansos dan BSU belum dapat diberikan meskipun sudah ada perpres.

Dia menjelaskan bahwa perlu permeko dan kepmenko untuk memberikan ijin penerima bansos dan BSU dapat juga mendaftar program Kartu Prakerja. Saat ini draf permenko dan kepmenko sedang disusun.

Kartu prakerja
Sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/

Program Kartu Prakerja diadakan oleh presiden Jokowi sejak tahun 2020. Jika Anda berniat untuk mendaftar program kartu prakerja, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usia antara 18-64 tahun
  2. Calon peserta kartu prakerja merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang ingin meningkatkan skill, atau buruh yang telah dirumahkan.

Wiraswasta yang bergerak dibidang UMKM dan pekerja migran Indonesia (PMI) juga diperbolehkan mendaftar kartu prakerja.

  1. Calon peserta kartu prakerja tidak sedang menempuh pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi
  2. Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi. Misalnya bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya
  3. Calon peserta kartu prakerja bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa,  pimpinan maupun anggota DPRD, TNI/Polri, ASN, serta tidak sedang menjabat sebagai direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
  4. Maksimal ada 2 orang dalam satu kartu keluarga yang menerima bantuan kartu prakerja.

Artikel ini sebelumnya telah terbit, dengan judul: ”Penerima Bansos dan BSU Bakal Dibolehkan Jadi Peserta Kartu Prakerja

Editor: Eny Lestiani

Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan