Menurut akademisi hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, Dinas Pendidikan adalah lembaga yang harusnya mengajarkan hak konstitusi pada siswa. Sementara kepolisian merupakan lembaga yang menegakkan peraturan undang-undang. Maka ketika Disdikbud Kaltim dan Polresta Samarinda kompak melarang siswa SMA sederajat ikut aksi akbar 1 September, itu adalah anomali yang lahir dari cara berpikir yang konyol.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim secara tegas melarang siswa SMA sederajat untuk mengikuti aksi akbar 1 September di DPRD Kaltim. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin pada 29 Agustus 2025, dan telah diedarkan ke seluruh sekolah menengah atas se-Kaltim.
Meski di dalam surat edaran memakai diksi imbauan. Namun dalam berbagai wawancara, Armin membenarkan bahwa pihaknya melakukan pelarangan. Beberapa landasan berpikir Disdikbud di antaranya: siswa SMA belum cukup umur untuk ikut aksi, tugas siswa adalah belajar.
Disdik juga akan memonitor jalannya aksi. Apabila ada siswa SMA sederajat yang kedapatan mengikuti aksi di jam pelajaran, maka sekolah akan mendapat sanksi –yang saat ini belum ditentukan jenis hukumannya. Tapi bakal ada.
Siswa SMA Berhak Berekspresi
Herdiansyah Hamzah atau yang karib disapa Castro, secara pribadi sangat jengkel dengan pelarangan tersebut.
“Surat yang diteken oleh Plt Kadisdikbud Kaltim itu jelas bentuk pembatasan berpendapat. Konyol cara berpikirnya, dia tidak paham dengan perintah UUD yang kita sebut sebagai konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap orang,” ujarnya pada Media Etam, Minggu siang.
Menurutnya, ekspresi itu tidak bisa dibatasi, termasuk ekspresi yang disampaikan oleh siswa SMA sederajat. Para siswa berusia remaja tersebut punya hak yang sama dengan mahasiswa dan masyarakat umum.
Kadisdik Perlu Belajar Konstitusi
Aneh bagi Castro, seseorang yang dipercaya memimpin instansi pendidikan, justru tidak memahami tentang ajaran konstitusi. Ia pun meminta Armin untuk belajar lebih banyak dengan cara membuka lagi dokumen-dokumen hak asasi manusia, konstitusi, UUD, dan sebagainya. Agar ke depan, Disdikbud Kaltim tidak lagi membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi.
“Dia perlu belajar kembali tentang hak-hak dasar warga negara yang salah satunya hak menyampaikan pendapat. Itu perintah undang-undang, kalau dia melanggarnya berarti dia berkhianat terhadap UUD. Dia membangkang terhadap perintah konstitusi,” tambahnya.
Anomali Kepala Disdikbud
Lanjut Castro, idealnya dinas pendidikan mampu menekan sekolah untuk mengajarkan UUD kepada semua siswa. Agar mereka memahami tentang nilai-nilai konstitusi dan cara bernegara yang benar dan sesuai aturan. Kalau bertindak sebaliknya, menurutnya Disdikbud Kaltim justru menjadi anomali.
“Itu anomalinya, bayangkan Plt Kadisdik tapi dia membangkang konstitusi, dia ngajarin hal yang keliru dan konyol kepada anak-anak kan?”
“Bagaimana mungkin seorang kepala dinas pendidikan yang harusnya mengajarkan anak-anak untuk taat pada perintah konstitusi, eh dia malah melanggar perintah konstitusi.”
“Bahkan membungkang hak-hak dasar yang dijamin di dalam konstitusi. Karena menurut saya, ekspresi itu perlu ditampilkan oleh para siswa. Jadi tolong lah, jangan terus menerus memperlihatkan kebodohan-kebodohan seperti ini,” imbuhnya.
Polresta Samarinda Juga Konyol
Saat ini, seluruh instansi kepolisian tengah sibuk menyiapkan mitigasi agar gelombang demonstrasi yang terjadi di seluruh penjuru negeri tidak berakhir anarki. Usai apel persiapan aksi 1 September, pada Minggu 31 Agustus 2025 pagi tadi. apolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengimbau kepada pelajar di Kota Samarinda untuk tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Jika ada siswa yang memiliki keresahan tentang apa yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Kapolres meminta agar para siswa menyampaikan aspirasinya kepada guru di sekolahnya. Selanjutnya, sekolah diminta melanjutkan aspirasi itu kepada Aliansi Mahakam –motor demonstrasi 1 September di Kaltim. Dengan begitu, aspirasi siswa tetap dibawakan tanpa perlu keterlibatan langsung.
Terkait aksi sweeping, Kombespol Hendri mengatakan belum berpikir sampai sejauh itu. Saat ini pihaknya hanya fokus pada aksi pencegahan.
Terkait ini, Castro melihat ada kesalahan berpikir yang sama seperti Disdikbud, namun hal dasarnya saja yang berbeda. Mengingat Disdikbud adalah lembaga pendidikan, sementara kepolisian adalah penegak hukum yang memiliki persenjataan.
“Saya kira, perbedaan mendasarnya, (kapolresta) lebih parah, karena dia melakukannya dengan todongan senjata. Artinya itu lebih intimidatif dan represif kepada anak-anak sekolah kan?”
“Menakut-nakuti anak sekolah itu adalah bagian dari intimidasi pelarangan terhadap hak dasar untuk menyampaikan pendapat, menurut saya itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Bukan Inisiatif Kapolresta Samarinda?
Meski menyesalkan ucapan kapolresta, Castro berpikir bahwa imbauan pelarangan –yang ia sebut sebagai intimidasi itu. Bukan lahir dari Polresta Samarinda sendiri, melainkan perintah dari ‘atasan’.
“Saya kira (imbauan) ini bukan muncul secara spontan (dari kapolresta Samarinda) ya, intimidasi terhadap anak sekolah ini adalah perintah penguasa. Karena itu terjadi di semua daerah, template-nya serupa, artinya ini didesain dan dikendalikan oleh kekuasaan,” imbuhnya.
Catatan untuk Siswa SMA
Dari berbagai perspektif, menurut Castro, siswa SMA berhak untuk mengikuti demonstrasi akbar 1 September. Namun ia memberi catatan. Yakni keikutsertaan itu harus lahir dari keresahan pribadi. Bukan sekadar ikut meramaikan tanpa pemahaman substansi demonstrasi. Ataupun karena paksaan dari pihak-pihak tertentu. (gis)








