Gandeng Kejaksaan dan Polisi, Disperindag Kukar Siap Sikat Mafia Sewa Lapak di Tangga Arung Square

Kios kosong yang belum terisi di Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menabuh genderang perang terhadap praktik mafia lapak di Pasar Tangga Arung. Tak tanggung-tanggung, pengawasan kini diperketat dengan melibatkan langsung aparat penegak hukum dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberantas praktik jual beli maupun sewa-menyewa kios secara ilegal.

Langkah tegas ini diambil menyusul derasnya kabar di media sosial mengenai adanya oknum pedagang yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan menyewakan lapak milik pemerintah. Padahal, kios tersebut merupakan aset daerah yang diperuntukkan bagi 703 pedagang yang telah terdata resmi.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa pengecekan lapangan kini dilakukan secara rutin oleh tim gabungan. Jika ditemukan bukti kuat seperti kuitansi transaksi atau laporan masyarakat yang valid, penindakan hukum akan langsung dilakukan di tempat.

“Kami tidak akan main-main. Jika terbukti ada pelanggaran hukum seperti penyewaan atau jual beli aset daerah ini, proses penindakan akan kami lakukan didampingi oleh pihak Kejaksaan dan aparat Kepolisian,” tegas Sayid, Rabu (28/1/2026).

Keterlibatan aparat penegak hukum ini dimaksudkan agar setiap tindakan penarikan kios memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan efek jera bagi oknum yang “bermain”.

Sayid memastikan mekanisme pengelolaan pasar harus berjalan adil dan transparan tanpa ada intervensi dari makelar lapak.

“Staf dan UPT pengelola pasar sudah kami instruksikan untuk mengonfirmasi setiap laporan. Kalau terbukti melanggar kode etik dan aturan, kiosnya langsung kami tarik. Urusannya bukan lagi sekadar administrasi, tapi bisa merujuk ke ranah hukum karena ini menyangkut aset negara,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/Media Etam

Bagikan:

Pos terkait