DPRD dan Pemprov Telah Setujui RTRW Kaltim yang Baru

Forum rapat paripurna DPRD Kaltim ke-11 (Foto Iswanto, Mediaetam.com).
Forum rapat paripurna DPRD Kaltim ke-11 (Foto Iswanto, Mediaetam.com).

Samarinda- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat paripurna ke-11 masa sidang 1 tahun tahun 2023 di Gedung B, Selasa (28/3/2023).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh wakil gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi penandatanganan naskah Raperda tersebut sebagai upaya untuk menata pembangunan Kaltim ke depan dengan lebih baik lagi.

Kemudian kata dia, dengan adanya Perda RTRW Kaltim yang baru, maka wilayah-wilayah yang berada di lingkar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara otomatis akan terlepas dari wilayah administrasi Provinsi Kaltim.

Akan tetapi, jelas dia, wilayah yang masuk dalam kawasan IKN untuk saat ini tetap saja masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi selama kawasan IKN dalam tahapan proses pembangunan.

“Secara RTRW memang sudah terpisah itu yang masuk wilayah IKN. Tapi kalau secara administrasi pemerintahannya belum. Seperti wilayah Kecamatan, Kelurahan, RT, RW yang masuk dalam kawasan IKN itu untuk saat ini masih ikut di Kaltim, itu masih menjadi tanggung jawab Pemprov,” tegasnya.

Sementara ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pengesahan RTRW Kaltim sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembangunan daerah ke depan, termasuk menjadi rekomendasi utama serta menjadi rujukan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

“Perda RTRW ini nanti sebagai acuan bagi tata kelola kawasan di berbagai lintas sektor. Salah satu contohnya kawasan industri yang kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, maka RTRW ini yang menjadi dasar boleh tidaknya memfungsikan suatu kawasan tertentu,” terangnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).

Bagikan:

Pos terkait