Mediaetam.com, Kukar – Empat orang pekebun di Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kedapatan menyimpan narkotika di pondok kebun.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, (19/6) sekitar pukul 22.30 WITA di pondok kebun daerah Muara Tibau. Masing-masing tersangka merupakan pekebun, berinisial MA (40), KH (38), RO (31), dan SM (21).
BacaJuga
Kapolsek Tabang, AKP Basuki mengungkap bahwa pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Tabang mendapatkan informasi bahwa di daerah Muara Tibau, Desa Tabang Lama sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabang dengan dipimpin oleh saya selaku Kapolsek bersama Wakapolsek Ipda Makmur Jaya beserta 5 personil melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai menjual dan menyimpan narkotika,” kata Kapolsek Tabang, AKP Basuki. (22/6/2023)
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu pondok yang ada di tengah hutan dengan jarak tempuh berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 km.
“Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keempat orang tersangka di dalam pondok tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu, 4 poket sabu sisa pemakaian, 2 klip plastik besar, 1 klip plastik sedang, 1 pipet kaca, 3 sedotan, 2 korek api, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 6.065.000,” jelas AKP Basuki.
Pihak kepolisian melakukan investigasi dengan menanyakan barang bukti tersebut milik siapa, dan diakui barang tersebut ternyata milik KH selaku penjual narkotika tersebut. Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabang untuk proses lebih lanjut.
Atas tindakan mereka, ke empat tersangka penyebar narkoba tersebut terancam Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Indah Hardiyanti)