Mediaetam.com, Kukar – Seorang wanita berinisial HM (51) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Selasa (19/9) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko menyebut, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Karya Utama, Gang Nusa Indah, Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun.
Penangkapan dilakukan Selasa (9/9) ini dilakukan berkat laporan masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi jual beli Narkoba di sekitar Desa Sangkuliman.
Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai menjual, menyimpan maupun memiliki Narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penggrebekan salah satu rumah yang berada di RT 04 Desa Sangkuliman,” kata Suyoko
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram di dalam kotak senter bekas dan uang tunai sebesar Rp 3 Juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“HM mengakui barang tersebut memang miliknya,” ucap Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko. Rabu, (20/9/2023).
Selain sabu, polisi juga menyita satu bal plastik klip kecil, satu sendok takar lancip dari sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah bungkus rokok yang berisi pipet kaca dan 1 satu unit Handphone,” ungkapnya.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Kukar. dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








