Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang tanah rampasan dari terpidana Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan adalah Bupati Lampung Selatan yang diberikan vonis inkrah 12 tahun penjara yang diperkuat kasasi di tingkat MA pada 2020 silam. Dirinya terjerat kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, dirinya juga dikenal sebagai adik dari Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Terpidana Zainudin Hasan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11).
Barang yang akan dilelang merupakan sebidang tanah dengan luas 18.515 meter persegi. Letak tanah tersebut berada di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Alamat tanah yang akan dilelang ini berdasarkan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.
Tanah ini tidak mempunyai Surat Hak Milik dengan harga limitnya senilai Rp5.254.919.000 dan uang jaminan Rp1,5 miliar.
Pelaksanaan lelang tanah yaitu pada hari Kamis, 24 November 2022, pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB). Cara melakukan penawaran closed bidding yaitu dengan mengakses situs www.lelang.go.id.
Lelang ini dilaksanakan di KPKNL Bandar Lampung dengan alamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.
Pemenang lelang ditentukan setelah batas akhir penawaran selesai. Biaya pelunasan harga lelang dapat dilakukan 5 hari kerja usai pelaksanaan lelang.
Ali mengatakan bea lelang pembeli yaitu 2% dari harga lelang.
Sumber : Lahan Rampasan dari Adik Zulhas di Lampung Dilelang KPK, Limit Rp5,2 M
Editor : Eny Lestiani


