SAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) angkat bicara soal penetapan tersangka Gubernur Kaltim II Periode 2008-2013 dan 2013-2018, AFI, sebagai tersangka dugaan korupsi. Terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
Dalam keterangan tertulisnya, FH SAKSI Unmul menegaskan, kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan. Hingga akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan. Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan.
Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA. AFI bersama 2 tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK. KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.
Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan berbagai catatan. Pertama, korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim. Kedua, SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
“Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan,” lanjut Solihin Bone dari SAKSI FH Unmul dalam rilis tersebut.
Lanjutnya, KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI. Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Terakhir, KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah. (Mediaetam.com)