Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul menilai dana hibah merupakan titik rawan terjadinya korupsi karena dipengaruhi berbagai faktor. Seperti kelembagaan, pengawasan, hingga berujung penyalahgunaan kewenangan. Bagi pejabat bermental korup, dana hibah layaknya kue yang terlalu lezat untuk tidak dinikmati atas nama ketamakan.
Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini mengatakan, umumnya praktik penyaluran dana hibah melibatkan seorang pejabat yang memiliki diskresi. Di sini lah letak kerawanan paling besar itu berada. Serta alasan kenapa dana hibah kerap diselewengkan.
Apa Itu Diskresi?
Diskresi adalah kebebasan pejabat publik atau pemerintah untuk mengambil keputusan sendiri ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, serta dalam situasi yang membutuhkan penyelesaian cepat demi kepentingan masyarakat.
Karakteristik utama dari diskresi adalah kebebasan bertindak. Di mana pejabat memiliki kebebasan untuk bertindak berdasarkan penilaian dan pertimbangannya sendiri.
Diskresi juga digunakan untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan.
Fungsinya sebagai pelengkap bagi asas legalitas, yaitu ketika hukum yang berlaku tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul secara tiba-tiba.
“Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan siapa penerima hibah, besaran dana, dan persetujuan pencairan hibah pada saat yang sama berpotensi menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Orin, Jumat 19 September 2025.
Korupsi Sistematis
Selain luasnya diskresi, faktor besar lainnya mengapa dana hibah kerap diselewengkan adalah adanya celah besar yang bisa dimanfaatkan untuk mengutak-atik hukum.
“Dana hibah juga rentan dijadikan bancakan elite politik, bahkan bisa memperkuat praktik state capture corruption manakala dukungan politik di parlemen “ditukar” dengan alokasi hibah kepada pihak tertentu,” lanjut Orin.
State capture corruption sendiri adalah praktik korupsi sistemik di mana pihak swasta memanipulasi kebijakan, regulasi, dan undang-undang negara demi keuntungan pribadi atau kelompok mereka, bukan untuk kepentingan publik.
“Tidak hanya menjangkiti pejabat level atas, pejabat birokrasi nyatanya rentan terjerat dalam praktik korupsi hibah karena adanya relasi kuasa internal birokrasi untuk melakukan pencairan dana hibah,” imbuhnya.
Kasus DBON Kaltim Adalah Buktinya
Jika pernyataan SAKSI FH Unmul di atas adalah teorinya, maka dugaan kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim adalah bukti nyatanya.
Orin menjelaskan jika pengelolaan dana hibah program DBON 2023 yang berujung pada penetapan status tersangka oleh Kejati Kaltim terhadap mantan ketua pelaksana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu contoh praktik buruk pengelolaan dana hibah.
Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) adalah sebuah dokumen atau rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional, bukan sebuah lembaga fisik atau program tunggal. DBON ditetapkan melalui peraturan presiden dan bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional secara sistematis dan berkelanjutan, dengan target menjadi yang terbaik di tingkat dunia pada tahun 2045.
Sejak awal, program nasional ini memiliki celah yang begitu luas dari aspek legalitas untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Pemprov Kaltim misalnya, mengeksekusi program tersebut dengan membentuk lembaga bernama DBON Kaltim, agar bisa menyalurkan dana pembinaan olahraga. Yang saat ini akhirnya terbongkar bahwa dana hibah itu telah diselewengkan oleh orang-orang berkuasa di dalamnya. Dengan kata lain, sedari rencana sampai pencairan dana hibah DBON Kaltim, telah terjadi praktik diskresi dan State capture corruption.
“Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah,” tegas Orin.
Sikap SAKSI FH Unmul
Menanggapi hal ini, SAKSI memberikan catatan sebagai berikut:
1. Mendukung proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Kaltim.
2. Mendorong penegakan hukum dilakukan tuntas dengan mengusut siapapun yang terlibat, termasuk pelaku turut serta.
3. Mengecam setiap tindakan yang menjadikan hibah dan bansos sebagai bancakan elit politik.
4. Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah dengan melakukan moratorium hibah dan bansos, sekaligus melakukan audit terhadap semua penerima. (gis)








