Mediaetam.com, Tenggarong – Sebanyak 49 warga binaan pemasyarakatan (wbp) tindak pidana narkotika dari Lapas Kelas II A Tenggarong dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda, Sabtu (10/4/2021) pagi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tenggarong Ade Hari mengungkapkan pemindahan tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan gangguan keamanan melalui redistribusi wbp.
BacaJuga
Mengingat Lapas Kelas II A Tenggarong adalah lapas dengan kategori medium security, sedangkan lapas Narkotika Samarinda merupakan lapas maximum security dan khusus tindak pidana Narkotika.
Seluruh wbp yang dipindahkan, diangkut dengan bantuan mobil tahanan Kejaksaan Negeri tenggarong dan mobil transpas dengan dikawal oleh anggota Polres Kukar dibantu dengan petugas dari Lapas Tenggarong.
Kepala Lapas Tenggarong Agus Dwirijanto, menyampaikan bahwa pemindahan adalah kegiatan rutin.
Untuk tahun 2021 Lapas Kelas II A Tenggarong sudah dua kali melakukan pemindahan wbp. Pertama, pada Maret lalu.
“Sebelumnya kami lakukan pemindahan ke Lapas Balikpapan dan kegiatan merupakan kegiatan rutin dan terjadwal selain yang insidentil,” ucapnya saat memantau langsung proses pemindahan.
Di samping itu, Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik Lapas Kelas II A Tenggarong Ahmad Harnadi juga menyampaikan bahwa proses pemindahan wbp tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan karena masih Covid-19.
Adapun seluruh wbp yang dipindahkan mayoritas dengan masa pidana di atas lima tahun.
Dia juga mengungkapkan selama proses pemindahan berjalan dengan lancar, tertib dan aman. (Akbar)