Mediaetam.com, Tenggarong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi laksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (10/4/2021).
Pada kesempatan tersebut Politisi Gerindra tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 1 tahun tentang Pajak Daerah. Perda ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
BacaJuga
Reza Fachlevi sapaan akrabnya mengutarakan beberapa poin penting yang disampaikan terhadap masyarakat.
Salah satunya yakni pentingnya masyarakat membayar pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Selain itu dia juga mengajak masyarakat untuk membeli kendaraan dari dalam daerah.
“Karena dijalan-jalan masih banyak dijumpai kendaraan berplat luar seperti B (Jakarta) maupun L (Surabaya),” ucap Reza Fachlevi.
Menurut Wakil Rakyat Dapil Kukar tersebut Lewat pajak dapat menjadi barometer dan mendorong percepatan pembangunan di Kaltim. Maka dari sosialisasi ini ia berharap masyarakat bisa taat pajak.
Dengan membayar pajak artinya saling bahu membahu untuk pembangunan Kaltim lewat Pendapatan Asli Daerah Pajak.
Semakin besar sumbangsih pajak yang diterima. Semakin banyak pula program pemerintahan yang dilakukan. Dari pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Selalu saya mengajak dan tak bosan-bosan mengingatkan supaya masyarakat untuk taat pajak dan tepat waktu,” tutupnya (Akbar)