TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membenahi persoalan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan yang selama ini dinilai berjalan lambat. Upaya ini ditandai dengan rapat koordinasi bersama asosiasi dan para pengembang di Ruang Serbaguna Tepian Pandan, Senin (24/11/2025).
Kadis Perkim Kukar, M. Aidil melalui Kabid SK2R, Darma Gumawang menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari banyaknya miskomunikasi antara pemerintah dengan pihak pengembang. Salah satunya terkait pemahaman pembacaan site plan yang mengakibatkan rendahnya serah terima PSU di Kukar selama ini.
Menurutnya, data pengembang juga masih minim dan tidak tertata. Selama ini hanya disebut ada 32 pengembang dengan 42 lokasi perumahan, namun banyak di antaranya belum menyerahkan data lengkap kepada pemerintah. Karena itu Perkim meminta seluruh pengembang kembali menyerahkan data melalui sistem SIPRUM (Sistem Informasi Perumahan).
SIPRUM akan kembali diaktifkan setelah bertahun-tahun mati suri. Pengembang diwajibkan mengisi data administrasi perumahan agar dapat tervalidasi.
“Program ini juga mendukung target nasional 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo. Dari target tersebut, Kukar harus menyumbang 200 ribu rumah hingga tahun 2030,” tuturnya.
Darma memaparkan, target pengembang di Kukar saat ini mencapai lebih dari 7.600 unit rumah. Namun yang baru terealisasi sekitar 3.800 unit. Artinya masih ada sekitar 3.900 unit yang harus dikejar dalam lima tahun ke depan. Termasuk program pemerintah seperti RTLH, korban bencana, hingga rumah relokasi akibat abrasi yang pernah dibangun di Desa Muara Pedohon.
Lampaui Target
Selain pendataan, rapat koordinasi ini juga disertai penandatanganan berita acara serah terima PSU dari delapan lokasi perumahan kepada Pemerintah Kukar. Jumlah itu melebihi target tahun ini, yang hanya lima lokasi. Pembayaran fasilitas nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti perbaikan jalan, jembatan, parit, PJU, hingga fasilitas umum lainnya.
Darma menyebut adanya simbiosis antara pengembang dan pemerintah. Pengembang wajib menyerahkan PSU terutama pada perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), sementara pemerintah memberikan pengakuan resmi melalui sertifikasi. Sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi karena pengembang telah menyediakan perumahan layak bagi masyarakat.
Aturan tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Pengembang. Perkim Kukar juga menyiapkan raperda khusus sebagai dasar hukum pemberian sertifikasi. Dengan sertifikasi, pengembang yang patuh dapat dipercaya masyarakat sebagai penyedia hunian yang layak.
Perkim turut melibatkan sejumlah OPD terkait dalam proses perumahan, mulai dari DPPR terkait set plan, Dinas PU untuk izin PPG, DPMPTSP terkait perizinan, hingga Bapenda dalam urusan pajak dan retribusi khusus MBR. Dengan kolaborasi ini, Darma optimistis proses PSU tidak lagi terhambat.
“Untuk target 2026, pembangunan perumahan ditargetkan mencapai 200–300 unit. Sedangkan target serah terima PSU ditambah minimal lima lokasi lagi. Tahun ini Perkim menargetkan lima lokasi, namun yang berhasil delapan. Harapannya tahun depan bisa mencapai total 10 lokasi penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah,” pungkasnya. (Nur/Adv/Prokom Kukar)








