Mediaetam.com, Kukar – Pria berinisial S (30) warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi usai menganiaya seorang pria berinisial SM (31), Jumat (2/6) lalu, dengan motif pelaku kesal atas adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pihak keluarga korban.
“Pelaku S ditangkap atas tindakan penganiayaan dengan cara memukulkan besi bekas per mobil kepada korban SM,” ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto. Minggu, (5/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa penganiayaan yang dialami korban berawal dari perselisihan antara keduanya. Pelaku merasa bahwa keluarganya terancam karena istri korban mengirim pesan WhatsApp (WA) yang mengancam pembunuhan kepada istri pelaku. Hal ini membuat pelaku merasa emosi.
“Kejadian sekitar pukul 20.00 WITA, pada saat itu, pelaku tiba-tiba menghadang korban yang sedang mengemudikan kendaraannya sendirian. Lalu, pelaku langsung memukulkan sepotong besi ke arah korban yang mengenai kepalanya, hingga menyebabkan luka.” ungkap Iptu Larto.
Korban lalu melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Muara Kaman. Selanjutnya, ia dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Adapun pelaku telah diamankan pada malam kejadian di kediamannya, Kemudian dibawa untuk diproses lebih lanjut dan ditahan di Polres Kukar bersama dengan barang bukti,” katanya dengan tegas.
Atas tindakannya, pelaku akan terjerat pasal 351 KUHP ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Indah Hardiyanti)








