Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menyoroti kondisi ruas jalan di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang rusak parah akibat aktivitas pertambangan yang terlalu dekat dengan badan jalan.
Diketahui, beberapa hari terakhir ini ruas jalan tersebut menjadi sorotan semua pihak. Pasalnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran Provinsi Kaltim itu rusak parah, bahkan terlihat putus di sejumlah titik.
Baharuddin Demmu mengungkapkan, kerusakan jalan tersebut akibat adanya aktivitas pertambangan yang banyak mengabaikan peraturan yang berlaku.
Jalan tersebut, kata Baharuddin, sebelumnya pernah dipindahkan atau direlokasi oleh pihak perusahaan dengan tujuan untuk mengeruk batu bara di bawahnya.
Kemudian setelah batu bara-nya diambil, jalan tersebut kemudian dikembalikan pada titik semula yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Dulu jalannya mulus, tapi perusahaan menggeser jalan itu ke sebelah, untuk mengambil batu bara di bawahnya,” kata Baharuddin Demmu dalam forum rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (5/6/2023).
Baharuddin mempertanyakan terkait perjanjian antara pemerintah dan pihak perusahaan dalam proses pemindahan lokasi jalan tersebut.
Sebab, setelah jalan tersebut dikembalikan ke titik semula, justru pengerjaannya dibiayai oleh APBD Provinsi Kaltim. Seharusnya jalan tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, sebab mereka telah mengotak-atik ruas jalan yang sebelumnya mulus.
“Seharusnya jalan tersebut jangan lagi lagi dibiayai oleh APBD Provinsi Kaltim, makanya kita pertanyakan seperti apa sih perjanjiannya dulu,” ucap Baharuddin Demmu.
Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, Baharuddin Demmu sempat meninjau langsung kondisi ruas jalan tersebut, saat melakukan uji petik terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022.
Saat itu, Politikus PAN ini menegaskan kepada pemerintah Provinsi Kaltim agar pihak perusahaan jangan lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Sebab, lokasinya sangat dekat dengan badan jalan serta berpotensi menimbulkan kerusakan jalan yang sangat serius seperti longsor dan lainnya.
“Apa yang kami sampaikan saat itu, sekarang kerusakan jalan tersebut sudah terbukti. Ini akibat adanya pembiaran dari pemerintah,” kata Baharuddin Demmu.
Baharuddin meminta Pemprov Kaltim melalui instansi terkait untuk mengkaji betul-betul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 4 Tahun 2012, tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara.
Dalam Permen tersebut, semuanya telah disebutkan terkait dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan, termasuk mengatur jarak 500 meter aktivitas pertambangan dengan fasilitas publik.
“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengecek seluruh aktivitas perusahaan tambang dari Dondang ke Samarinda ini, apakah mereka betul-betul mematuhi peraturan tersebut,” tegasnya.
Kemudian, Baharuddin Demmu juga menegaskan kepada Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Kaltim untuk betul-betul memperhatikan peraturan tentang kaidah pertambangan yang baik pada semua perusahaan tambang.
Sebab, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, masih banyak perusahaan tambang yang mengabaikan terkait kaidah pertambangan yang baik, bahkan cenderung merugikan pemerintah dan masyarakat sekitar.
“Kalau kita melihat di lapangan ini semua dilanggar, ini malah dibiarkan. Saya sangat berharap Dinas ESDM untuk betul-betul pertegas masalah ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Baharuddin Demmu menegaskan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk tidak mudah memberikan kebijakan kepada perusahaan dalam melakukan pemindahan ruas jalan.
Sebab, tidak ada jaminan bahwa jalan yang nantinya diganti oleh perusahaan bakal sebagus jalan yang sebelumnya.
“Karena ini sangat merugikan pemerintah, anggaran APBD justru lebih banyak yang mengalir ke sana. Seharusnya itu menjadi kewenangan perusahaan untuk memperbaiki ruas jalan tersebut,” tegasnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).