Pansus Keuangan Daerah DPRD Kaltim Soroti Pergub Nomor 49 Tahun 2020

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Bagus Susetyo (Foto Iswanto, Mediaetam.com).
Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Bagus Susetyo (Foto Iswanto, Mediaetam.com).

Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Kaltim, menyoroti persoalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo menyebut salah satu ketentuan yang turut disuarakan yaitu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, hal ini kerap dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspons oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” terang Bagus, Senin (20/3/2023).

Batasan minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ungkap Bagus.

Soal ketentuan batas minimal anggaran, kata Bagus, akan juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Sayangnya respons dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respons untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” ujarnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).

Bagikan:

Pos terkait