Samarinda- Tim Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/3/2023).
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim, Biro Hukum, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Perguruan Ilmu Pendidikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman serta Tokoh Sastra dan Budaya.
Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD, Veridiana Huraq Wang menyebut, pelaksanaan RDP itu sebagai tahapan pembahasan Raperda tersebut, terutama sebagai upaya untuk melestarikan bahasa daerah sehingga tidak punah dan juga melindungi bahasa daerah yang ada di Kaltim.
BacaJuga
“Jangan sampai bahasa daerah di Kaltim ini punah, apalagi zaman sekarang sudah maju dan modern sekali jangan sampai nanti anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya,” jelas Veridiana.
Veridiana mengatakan pembahasan Raperda tersebut akan lebih mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta agar lebih fokus kepada strategi kebijakannya setelah menyambut adanya Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya, sebaiknya penggunaan bahasa daerah harus disesuaikan dengan asal suku sehingga tetap terjaga setiap bahasa yang ada.
“Dari mitra kami meminta lebih baik bahwa penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku. Misalnya bahasa Kutai kan sekarang dikategorikan dengan suku Melayu. Nah sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya,” ujarnya.
Veridiana mengaku dalam forum RDP tersebut telah menerima banyak masukan dari sejumlah pihak yang hadir dalam forum RDP itu.
Beberapa masukan itu, kata dia, tentu menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Raperda.
Kemudian, nantinya juga akan memberikan ruang kepada kabupaten/kota masing-masing untuk menetapkan bahasa daerah apa yang akan dipakai di wilayahnya masing-masing.
Sehingga nantinya Raperda tersebut ketika disahkan menjadi Perda, akan secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih hidup dan mendominasi di wilayahnya masing masing.
“Sebab di Kaltim ini kabupaten/kota beda beda nih yang mayoritas bahasa nya beda. Contohnya di Kukar bisa bahasa Kutai tapi kalau di Mahakam Ulu kita bisa pakai bahasa Dayak Kenyah dan tidak bisa bahasa kutai,” jelasnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).