Rilis Tahunan KIKA: Sepanjang 2025, Independensi Kampus Dilemahkan, Gencarnya Militerisme, dan Rezim Anti Science

PERJUANGKAN INTELEKTUALISME KAMPUS: KIKA sepanjang tahun 2025 telah menelaah dan menghadapi berbagai problema yang membelenggu independensi kampus. (DOK/KIKA)

YOGYAKARTA – Melihat fenomena ‘perkampusan’ yang dicatat oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) sepanjang tahun 2025. Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Ada 3 perkara yang begitu menonjol: yakni independensi kampus yang kian tergerus karena perpolitikan, makin masifnya keterlibatan militer, hingga kebijakan publik yang anti science.

KIKA merilis refleksi tahunan kondisi kebebasan akademik sepanjang 2025 sekaligus proyeksi tantangan pada 2026. Rilis tersebut disampaikan dalam rapat tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Forum ini dihadiri pengurus dan anggota KIKA dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tema besar “Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti Sains.” KIKA menilai terdapat tiga poros ancaman utama yang berpotensi semakin menguat pada 2026, yakni melemahnya independensi kampus akibat kooptasi kekuasaan, menguatnya militerisme di ruang pendidikan, serta kebijakan politik yang mengabaikan data ilmiah.

Kooptasi Kekuasaan Dinilai Semakin Menekan Kampus

KIKA menyoroti semakin kuatnya kendali negara terhadap perguruan tinggi. Menurut mereka, kooptasi tidak lagi bersifat tersembunyi, melainkan telah tampak secara nyata dalam berbagai kebijakan dan praktik birokrasi.

Beberapa bentuk yang disorot antara lain keterlibatan negara dalam pemilihan pimpinan kampus, integrasi kampus ke dalam sistem birokrasi yang ketat, hingga pemberian konsesi tertentu yang dinilai berpotensi membungkam sikap kritis perguruan tinggi. Kondisi tersebut dinilai membuat kampus kehilangan peran sebagai ruang intelektual publik yang independen dan kritis terhadap kekuasaan.

KIKA juga menilai lemahnya sikap negara dalam menjaga integritas akademik turut memperburuk situasi. Dalam beberapa kasus, pihak-pihak yang berupaya mengungkap persoalan justru mengalami tekanan, sementara dugaan pelanggaran tidak ditangani secara serius.

Militerisme Masuk ke Ruang Akademik dan Sipil

Ancaman kedua yang disoroti adalah menguatnya militerisme, baik secara simbolik maupun kultural. Keterlibatan unsur militer dalam berbagai kegiatan kampus, penguatan kembali aktivitas berbau kedisiplinan ala militer, hingga pola pengambilan keputusan yang sentralistik dinilai mempersempit ruang demokrasi.

Kondisi ini diperparah dengan masih bertahannya berbagai regulasi yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. KIKA menilai perluasan peran militer ke berbagai sektor sosial, ekonomi, hingga pendidikan dapat berdampak langsung terhadap iklim kebebasan akademik dan partisipasi publik.

Kebijakan Publik Dinilai Mengabaikan Data Ilmiah

Poros ancaman ketiga yang disoroti adalah kecenderungan rezim dalam mengabaikan data dan riset ilmiah saat mengambil keputusan politik. KIKA menilai banyak kebijakan strategis tidak berbasis kajian yang memadai, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.

Contoh yang disampaikan antara lain penanganan bencana dan proyek-proyek strategis nasional yang dinilai minim pertimbangan ilmiah serta berdampak pada keselamatan warga. Selain itu, sejumlah akademisi yang bersikap kritis justru menghadapi tekanan hukum, peretasan, hingga pencopotan jabatan.

KIKA menilai situasi ini menunjukkan semakin sempitnya ruang kritik ilmiah, yang berpotensi mengarah pada penguatan otoritarianisme.

Seruan KIKA untuk Memperkuat Kebebasan Akademik

Berdasarkan refleksi tersebut, KIKA menyampaikan sejumlah sikap dan seruan. Pertama, menolak segala bentuk kooptasi kampus demi mengembalikan martabat perguruan tinggi sebagai ruang independen yang berpihak pada kepentingan publik.

Kedua, KIKA menilai penguatan militerisme di ruang sipil menjadi ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi, sehingga kampus perlu mempererat solidaritas dengan masyarakat sipil.

Ketiga, KIKA menegaskan bahwa kebijakan anti-sains tidak hanya berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat, tetapi juga memperburuk tata kelola negara.

Keempat, KIKA mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk segera memperkuat perlindungan kebebasan akademik dengan merujuk pada prinsip-prinsip Surabaya Principle on Academic Freedom, sebagai langkah menghadapi meningkatnya tekanan dan kriminalisasi terhadap insan akademik.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait