Samarinda – DPRD Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (15/8/2022).
DPRD sepakat mengesahkan Raperda menjad Perda usai Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Ekti Imanuel menyampaikan laporan akhirnya.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta Pemprov Kaltim untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perda tersebut.
BacaJuga
“Harapan kami di-pergub-kan dan disosialisasikan ke kabupaten/kota. Setelah ada asistensi Kemendagri sudah ada pergubnya. Ini menjadi harapan kami,” kata Makmur.
Dalam tanggapan Gubernur Kaltim yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDA Christianus Benny, memberikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, yang telah membahas, merumuskan Perda sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah ini, Gubernur Kaltim meminta agar Perda ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyempurnaan, dan segera untuk ditindaklanjuti.
Staff Ahli Bidang SDA Christianus Benny, saat membacakan tanggapan Gubernur Kaltim.
Lebib lanjut dalam tanggapannya, Gubernur menyebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan berperan untuk pembangunan ekonomi masyarakat. Peranan jalan dan angkutan harus maksimal agar tidak mengganggu fungsi jalan. Perilaku dalam berlalu-lintas juga wajib tertib demi kenyaman, keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Oleh karenanya keberadaan perda ini sangat dinantikan. Dengan ditetapkan, memang belum bisa mengakomodir semua pihak untuk menggunkan jalan umum. Mengingat kondisi jalan di Kaltim belum memadai untuk dilalui dimensi besar dan kuantitas yang banyak, sehingga harus dilakukan pengaturan,” ucap Benny. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)