Mediaetam.com, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat
1,051 gram di Jalan Dayak Bahau, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda, Selasa (13/4/2021).
Adapun pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Samarinda berinisial SW berusia 26 tahun.
Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani menjelaskan terkait kronologis penangkapan SW.
BacaJuga
Dia menyebut pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 16.15 wita, anggota Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket yang diduga berisikan ganja melalui jasa pengiriman darat.
Berdasarkan resi pengiriman, paket tersebut atas nama Intan yang beralamat di Manunggal Jaya No.188 Rt.22
Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, yang berisi spare parts. Kemudian anggota Reskoba Kukar
melakukan pengecekan alamat penerima yang dimaksud. Ternyata alamat tersebut fiktif, tidak ada nama penerima atas nama Intan dan alamat yang dimaksud.
“Namun keterangan paket telah diterima oleh penerima dengan nama Intan tersebut,” ucapnya.
Setelah itu, Senin, 12 April 2021 anggota Resnarkoba Kukar melakukan koordinasi kembali pada pihak jasa pengiriman yang berada di Kukar.
Pihaknya mendapat informasi di daerah Tenggarong Seberang dan seterusnya paket tersebut masuk dalam wilayah pengiriman jasa yang berada di kantor Samarinda.
Kemudian, Selasa, 13 April 2021 team Reskoba Kukar menuju ke Kantor pusat jasa pengiriman yang berada di Samarinda dan bertemu dengan pimpinan jasa pengiriman.
Dari pertemuan tersebut didapat informasi bahwa wilayah pengantar paket di Tenggarong Seberang adalah orang bernama YK.
Kemudian anggota bertemu dengan YK dan menerima info bahwa paket tersebut diterima oleh SW dengan berkomunikasi melalui HP. YK juga sudah mengantar dua kali paket pada SW.
“Untuk sementara YK berstatus saksi dan masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Dari informasi tersebut team mencari orang yang bernama SW yang berperan sebagai penerima barang dan Polres Kukar berhasil
menemukan pelaku di Suryanata Kelurahan Air Putih Kota Samarinda.
Setelah diintrogasi SW mengatakan menyimpan paket tersebut di rumahnya.
Polres Kukar melakukan penggeledahan dirumah SW ditemukan barang bukti berupa satu poket besar dan delapan narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan 1,051 gram dan satu buah handphone Samsung.
Atas perbuatan SW, dia diancam undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 15
tahun sampai seumur hidup. (Akbar)