Terbukti Lakukan Penggelapan Dana, Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara - MEDIAETAM.COM
MEDIAETAM.COM
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
    • Advertorial
      • Diskominfo Samarinda
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kukar
      • Pemkab Kukar
      • DPRD Bontang
      • DPRD Samarinda
      • Diskominfo Kaltim
      • Pemkab Berau
      • DPRD Berau
      • Diskominfo Kukar
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
    • Advertorial
      • Diskominfo Samarinda
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kukar
      • Pemkab Kukar
      • DPRD Bontang
      • DPRD Samarinda
      • Diskominfo Kaltim
      • Pemkab Berau
      • DPRD Berau
      • Diskominfo Kukar
No Result
View All Result
MEDIAETAM.COM
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Terbukti Lakukan Penggelapan Dana, Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Muhammad AminbyMuhammad Amin
24 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
Terbukti Lakukan Penggelapan Dana, Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Presiden ACT Ahdyudin divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan (liputan6.com)

 

 

Mediaetam.com, Jakarta  – Mantan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahdyudin divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

BacaJuga

Cak Imin Sebut Masih Banyak Warga NU Yang Hidup Berdampingan Dengan Kemiskinan

Cak Imin Sebut Masih Banyak Warga NU Yang Hidup Berdampingan Dengan Kemiskinan

6 Februari 2023
Golkar Sebut Ada Perjanjian Utang-Piutang Anies Dengan Sandi Saat Pilkada DKI 2017

Golkar Sebut Ada Perjanjian Utang-Piutang Anies Dengan Sandi Saat Pilkada DKI 2017

5 Februari 2023
Airlangga Respon Isu Diduetkan Dengan Anies di Pilpres 2023

Airlangga Respon Isu Diduetkan Dengan Anies di Pilpres 2023

4 Februari 2023
Hasto : PDIP Tidak Cocok Bekerja Sama Dengan Partai Yang Selalu Lakukan Impor

Hasto : PDIP Tidak Cocok Bekerja Sama Dengan Partai Yang Selalu Lakukan Impor

3 Februari 2023

“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1)..

“Dua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.” Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas. Terdakwa juga dianggap telah menyalahgunakan dana BCIF.

Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum.  Sejauh ini, jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika pada 29 Oktober 2018,maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Kejadian itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Atas peristiwa itu, Boeing menyediakan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund(BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610.

Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund(BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

Sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris memperoleh dana sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000,-).

Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang selanjutnya secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing.

 

Keluarga korban diminta untuk merekomendasikan Yayasan ACT kepada pihak perusahaan Boeing serta diminta untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke perusahaan Boeing.

Hal itu bertujuan agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial. Tiga mantan petinggi Yayasan ACT yang merupakan terdakwa dalam kasus ini diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya.

Yakni untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.

Sumber : Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

 

Bagikan:
Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.  
Tags: Penggelapan DanaPresiden ACT

Populer

Merespons Video Viral Penculikan Anak, Puji Meminta Para Orang Tua Untuk Lebih Waspada
Merespons Video Viral Penculikan Anak, Puji Meminta Para Orang Tua Untuk Lebih Waspada
Diberi Akses SIAK, Kelurahan Rinding Terima Bantuan Peralatan Elektronik dari Falentinus Keo Meo
Diberi Akses SIAK, Kelurahan Rinding Terima Bantuan Peralatan Elektronik dari Falentinus Keo Meo
DPC Partai Gerindra Berau Gaungkan Semboyan Profit Oriented demi Kepentingan Masyarakat
DPC Partai Gerindra Berau Gaungkan Semboyan Profit Oriented demi Kepentingan Masyarakat
Rayakan HUT ke-15, DPC Partai Gerindra Berau Optimis Raih Satu Fraksi di DPRD
Rayakan HUT ke-15, DPC Partai Gerindra Berau Optimis Raih Satu Fraksi di DPRD
Harapan Elnatan Pasambe untuk Brimob di Kota Tepian
Harapan Elnatan Pasambe untuk Brimob di Kota Tepian

Ragam

Pengurus BEM FKIP-UP Makassar Resmi Dilantik, Rektor Ajak Pengurus Baru Bangun Kerja Sama yang Baik

Kisah Bu Lia, Dengan Modal Minim Olah Produk Kacang Hingga Masuk Supermarket

Nestapa Ketika Kota Juang Menjadi Kota Tambang

Masalah Ekonomi Sebabkan Perceraian di Kukar Naik Sampai 300-an Kasus

Kehamilan di Luar Nikah, Masih Jadi Sebab 103 Remaja Kukar Ajukan Izin Menikah Dini

Pembangunan Terowongan Sepanjang 690 Meter di Samarinda Dimulai

Next Post
DPRD Kaltim Bakal  Awasi Ketat Realisasi Anggaran Pembangunan

DPRD Kaltim Bakal Awasi Ketat Realisasi Anggaran Pembangunan

Member Of:

Mediaetam.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Kategori

Berita Terkini

Berita Utama

Kalimantan Timur

Ragam

Informasi

Tentang Kami

Susunan Redaksi

Kontak

Pedoman Media Siber

Info Produk

Site Map

Follow Us

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

Tentang Kami | Susunan Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Produk | Site Map

Ikuti Kami

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

Tentang Kami | Susunan Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Produk | Site Map

Copyright © 2020 – 2023 Mediaetam.com – PT Tren Multimedia Etam. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Kalimantan Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Berau
    • Samarinda
    • Bontang
  • Infografis
  • Ragam
    • Video
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Opini
    • Advertorial
      • Diskominfo Samarinda
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kukar
      • Pemkab Kukar
      • DPRD Bontang
      • DPRD Samarinda
      • Diskominfo Kaltim
      • Pemkab Berau
      • DPRD Berau
      • Diskominfo Kukar

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

error: Content is protected !!