Presiden ACT Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi Terkait Penggelapan Dana Senilai Rp117,98 miliar

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar [suara]

Mediaetam.com, Jakarta – Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar ajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa dirinya telah melakukan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang sudah diberikan perusahaan Boeing senilai Rp117,98 miliar.

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar [suara]

Dakwaan jaksa tersebut juga dikritisi oleh tim kuasa hukum Ibnu.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan. Oleh karena itu kami akan ajukan eksepsi,” ucap tim kuasa hukum Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar melakukan pemanggilan Ibnu Khajar untuk menghadirkannya secara langsung di persidangan berikutnya.

Akan tetapi, JPU mengatakan jika perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung jika ingin terdakwa hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Ibnu Khajar kemudian diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuat eksepsi selama satu pekan, dan sidang akan kembali diadakan pada Selasa (22/11).

“Satu minggu ya. Ditunda Selasa tanggal 22,” ucap hakim.

Ibnu Khajar mendapat dakwaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang telah diberikan oleh perusahaan Boeing senilai Rp117,98 miliar.

Tindakan tersebut dilakukannya bersama-sama dengan eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.

“Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” kata jaksa.

Ketiganya mendapat dakwaan telah melakukan pelanggaran terkait Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

 

Sumber : Didakwa Gelapkan Dana Rp117 Miliar, Presiden ACT Ajukan Eksepsi

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait