Mediaetam.com, Jakarta – Hendra Kurniawan divonis berapa tahun? Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Di antara anak buah Ferdy Sambo yang terlibat kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra menerima vonis paling tinggi.
Dilansir dari Detik.com Sidang vonis Hendra Kurniawan dilaksanakan Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hendra terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
BacaJuga
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.
Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. (Foto: Ari Saputra)
Hal-hal yang Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu berasal dari Sambo, lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra. Hendra juga dihukum denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan vonis Hendra Kurniawan. Berikut rinciannya.
- Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan
- Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan
- Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Hal yang Meringankan Vonis Hendra Kurniawan
Meskipun terdapat hal-hal yang memberatkan vonis Hendra, hakim juga menilai ada hal-hal yang meringankan vonis Hendra. Salah satunya, rekam jejak Hendra yang menunjukkan bahwa dirinya tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sumber : Hendra Kurniawan Divonis Berapa Tahun? Ini Fakta-faktanya
Editor : Muhammad Amin Khizbullah