Mediaetam.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2023.
Rapat penetapan dilakukan unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar, di Tenggarong, Kantor Bupati, Rabu, 30 November 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Muhammad Hatta menjelaskan, rapat dilakukan bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, bersama perwakilan serikat pekerja.
“Rapat berjalan sesuai rencana dan lancar, dengan penetapan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum menjadi acuan dan telah disepakati bersama,” kata Hatta.
![Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Muhammad Hatta. [Indah/Mediaetam.com]](https://mediaetam.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221130-WA0005-1024x768.jpg)
Dibandingkan dengan UMK tahun 2022, di tahun 2023 naik sebesar Rp. 194.858,9 dengan presentase kenaikan sebesar 6,09%.
“Dan yang penting UMP harus lebih kecil daripada UMK sesuai dengan rumus Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum,” ungkapnya.
Usai disepakati bersama, hasil UMK Kukar 2023 akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diperiksa dan disahkan. (Indah Hardiyanti)








