Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo Dicabut, Berapa Tarif yang ditetapkan untuk Wisatawan ?

Ilustrasi Taman Nasional Komodo [kompas]

Mediaetam.com, NTT – Tarif masuk Taman Nasional Komodo yang berubah menjadi Rp 3,75 juta sempat heboh dan menuai protes dari berbagai kalangan, khususnya pelaku wisata. Saat ini Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 yang merupakan dasar dalam penetapan tarif sudah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Akan tetapi apakah tarif lama yaitu Rp 50 ribu tetap diberlakukan?

Bagaimana pengelolaan Taman Nasional Komodo yang diberikan ke BUMD PT Flobamor?

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing menuturkan pihaknya memakai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk dasar aturan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo.

“Pemerintah Provinsi NTT telah mencabut Pergub untuk ikut mengelola TN Komodo karena dengan MoU dan PKS sudah cukup untuk menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan TN Komodo,” ucapnya, Senin, 28/11/2022.

MoU yang dimaksud yaitu perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berisi tentang kerja sama pengelolaan TN Komodo yang telah ditandatangani pada 24 November 2021.

PKS yang dimaksud antara Balai Taman Nasional Komodo dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor merupakan tindak lanjut dari MoU. PT Flobamor merupakan BUMD yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo.

Dengan dua perjanjian tersebut, Sony berpendapat sudah cukup dijadikan dasar pengelolaan Taman Nasional Komodo. Terlebih, taman nasional adalah aset pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya memperoleh izin dari pemerintah pusat untuk bekerja sama pada pengelolaannya.

KLHK sudah memberikan izin kepada PT Flobamor untuk mengadakan usaha jasa pariwisata di TN Nasional Komodo.

“Jadi aturan-aturan itu yang menjadi dasar untuk kerja sama pengelolaan TN Komodo ke depan,” tutur Sony.

Sony menuturkan pemberlakuan tarif sebesar Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem membership senilai Rp 15 juta untuk 4 orang akan tetap berlaku.

“Menuju ke pemberlakuan tarif itu di 1 Januari 2023, kita melakukan sosialisasi, memperbaiki sistem pelayanan yang melibatkan semua unsur pelaku pariwisata,” ucapnya.

Rencana pemberlakuan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 sesuai dengan yang sudah ditentukan Pemprov NTT pada Agustus lalu.

Sony memberikan penjelasan tarif masuk tersebut adalah kontribusi atau wujud dukungan untuk menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo.

“Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo,” ucapnya.

Sony berpendapat sejak awal Pemprov NTT tak pernah mengatakan biaya masuk ke kawasan taman nasional Rp 3,75 juta itu adalah tarif masuk atau retribusi. Harga yang dibayar tersebut merupakan kontribusi dari wisatawan yang bertujuan untuk kepentingan konservasi.

Pada pergub yang telah dicabut pun, Sony berpendapat tak pernah tercantum nilai kontribusi. Nilai atau biaya tersebut diatur sesuai usaha jasa wisata PT Flobamor dengan pertimbangan biaya konservasi sebesar 70 persen.

Sony mengungkapkan demi keberlangsungan hidup satwa purba komodo di kawasan taman nasional maka konservasi sangat penting dilakukan.

“Kita begitu masif mendatangkan orang berbondong-bondong datang setiap hari tetapi bagaimana kalau kawasan rusak, bagaimana kalau Komodo stres dan semakin berkurang hingga punah,” tuturnya.

Sebelum adanya pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 terkait tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo, Pemprov NTT sempat memperoleh surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya.

Penetapan tarif pada wisatawan merupakan salah satu peraturan yang disoroti dalam surat tersebut.

Pada Pasal 9 di pergub yang sudah dicabut tersebut, tertulis wisatawan yang belum memberi kontribusi tak diperbolehkan untuk mengadakan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya yang memiliki luas 712,12 hektare.

Menteri KLHK  berpendapat pada suratnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) mempunyai kebebasan menerima manfaat atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak ada satupun produk hukum yang mengharuskan publik memberi kontribusi, apalagi memberikan larangan pada publik untuk mengakses atau menerima manfaat dari SDA untuk kepentingan rekreasi alam apabila tak memberi atau mengikuti anjuran kontribusi seperti yang terdapat pada pergub dimaksud.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada juli lalu menjelaskan penetapan angka tarif tersebut adalah total biaya konservasi yang merupakan nilai jasa ekosistem selama satu tahun. Angka itu didapatkan dari kajian para ahli.

Nilai jasa ekosistem yang dimaksud merupakan sumber daya alam yang dapat mendukung keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, misalnya air, oksigen, sumber makanan dan terkait dengan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.

Pemberian suvenir karya masyarakat sekitar Taman Nasional Komodo juga sudah dimasukkan pada biaya tiket yang diberlakukan.

“Kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan,” ucap Sandiaga.

 

Sumber : Pergub Soal Pengelolaan Taman Nasional Komodo Dicabut, Bagaimana Nasib Tarifnya?

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait