Samarinda – Tiga belas perusahaan di Kaltim masih memegang proper merah. Hal ini pun menjadi pekerjaan rumah untuk memastikan para perusahaan ini bisa mengelola isu lingkungannya dengan baik. Sehingga, tidak menimbulkan bencana ekologis yang lebih parah di Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, melaporkan bahwa penilaian Proper 2024 melibatkan 275 perusahaan di Kalimantan Timur. Dari hasil penilaian tersebut, 14 perusahaan meraih Proper Emas, 127 perusahaan Proper Hijau, dan 119 perusahaan Proper Biru. Selain itu, ada 13 perusahaan yang mendapatkan Proper Merah, dan dua perusahaan dengan status Proper yang ditangguhkan.
“Perusahaan dengan Proper Merah perlu menjadi perhatian. DLH akan memberikan pendampingan lebih intensif agar mereka dapat meningkatkan kinerja lingkungannya,” jelas Anwar, seperti melansir dari laman Diskominfo Kaltim.
Selain penyerahan sertifikat Proper, DLH Kaltim juga memberikan penghargaan Kalpataru kepada delapan individu dan penghargaan Adiwiyata kepada 38 sekolah.
“Tahun ini ada satu yang berhasil meraih penghargaan Kalpataru Nasional yang berasal dari Kutai Barat. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi pemerintah Provinsi Kaltim,” serunya.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Februari 2024 DLH melakukan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Penilaian kepada 278 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan) peserta PROPER Periode 2023-2024 yang terdiri dari sektor pertambangan batubara sebanyak 80 perusahaan, sektor Kehutanan (IUPHHK-HPH-HA/HTI) 20 Perusahaan, sektor Industri/Jasa sebanyak 84 Perusahaan, dan sektor Pabrik Kelapa Sawit sejumlah 94 Perusahaan yang berasal dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Kaltim.
Dalam keterangan tertulisnya saat itu, DLH disebut perlu menyamakan persepsi tentang mekanisme dan kriteria antara Tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan Tim Penilai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur dan juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme dan kriteria penilaian PROPER Provinsi Kalimantan Timur periode 2023-2024.
Kriteria penilaian untuk pelaksanaan PROPER Provinsi Kalimantan Timur periode 2023-2024 berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2009 untuk sektor Kehutanan, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2012 untuk sektor Industri/Jasa dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 tahun 2015 untuk sektor Pertambangan Batubara. (Off/Redaksi)