Mediaetam.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah mengambil keputusan untuk menerapkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat saat melakukan aktivitas sehari-hari tak lagi ada.
“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPK. yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tuturnya Presiden Jokowi saat pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta
Walaupun status PPKM sudah dicabut, berikut ini aturan yang masih tetap diberlakukan oleh pemerintah:
- Tetap menggunakan masker di dalam ruangan maupun di luar ruangan
Jokowi meminta kepada semua masyarakat agar tetap hati-hati serta waspada. Masyarakat diharuskan untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan adanya Covid-19.
“Pemakaian masker dikeramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” tuturnya.
- Melanjutkan vaksinasi
Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakan. Alasannya hal ini dapat membantu untuk meningkatkan imunitas. Selain itu,masyarakat juga diharuskan semakin mandiri untuk mencegah penularan, mendeteksi gejala maupun mencari pengobatan.
Aparat dan lembaga pemerintah harus tetap siaga. Fasilitas kesehatan di seluruh wilayah juga perlu siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Mekanisme vaksinasi di lapangan tetap dijalankan terutama untuk vaksinasi Booster.
- Tetap ada Satgas Covid-19 pusat dan daerah
Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap ada agar dapat memberikan respon penyebaran yang tepat di masa transisi ini.
“Jadi satgas daerah dan pusat tetap ada selama masa transisi,” kata Jokowi.
- Tetap ada bansos dan insentif
Meskipun pencabutan PPKM sudah diberlakukan, namun bantuan sosial (bansos) akan tetap dilaksanakan di tahun 2023.
Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap disediakan di fakses yang telah ditunjuk. Sejumlah insentif pajak dan lain-lain juga akan tetap diadakan.
Sumber : PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker
Editor : Eny Lestiani








